MA Tolak Kasasi JPU, Haris Azhar-Fatia Tetap Divonis Bebas

Date:

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dua aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut tetap divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Haris Azhar teregister dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 dan nomor perkara Fatia Maulidiyanti  adalah 5714 K/Pid.Sus/2024.

Kasasi terhadap Haris dan Fatia telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, (Ketua), Ainal Mardhiah (Anggota Majelis 1), dan Sutarjo (Anggota Majelis 2). 

“Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (26/9/2024).

TAUD adalah tim kuasa hukum Haris-Fatia yang terdiri dari enam pengacara Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan M. Al-Ayubi Harahap.

TAUD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menjaga muruah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana. 

“Selanjutnya, putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya. 

Dengan putusan tersebut Tim kuasa hukum Haris-Fatia optimistis masih ada harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua.

“Putusan ini sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup,” kata TAUD.

Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik dalam video yang diunggaj di YouTube Haris Azhar pada 2021.

Dalam video tersebut, terdapat paparan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu yang dilakukan oleh sembilan lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia.

Haris-Fatia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada 21 Maret 2022.

Atas perkara ini, Haris-Fatia dihadapkan dengan persidangan yang berlangsung selama hampir 9 bulan terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023 di PN Jakarta Timur.

Pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Selain Direktur Lokataru, Haris tercatat sebagai pengacara PT Agung Sedayu Group untuk Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Beberapa kali dia melakukan pembelaan atas kritikan masyarakat mengenai mega proyek strategis nasional (PSN) tersebut, termasuk kritikan yang dilontarkan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...