Tia Rahmania Gagal Dilantik jadi Anggota DPR karena Dipecat PDIP, Sempat Kritik Nurul Ghufron

Date:

Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tak hanya dipecat, Tia juga gagal dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. 

Batalnya Tia melenggang ke Senayan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Dalam SK tersebut, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang juga dari PDIP.

“(Bonnie Triyana) menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian isi SK tersebut yang diakses dari laman kpu.go.id, Kamis (26/9/2024).

SK yang ditetapkan tertanggal 23 September 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Selain Tia dari dapil Banten 1, KPU juga melakukan perubahan anggota DPR terpilih dari PDP di dapil Jawa Tengah V, yakni Rahmad Handoyo diganti oleh Didik Haryadi.

Dalam Pemilu 2024 lalu, Tia memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang dengan 37.359 suara. Sedangkan Bonny berada di peringkat kedua dari partai dan dapil yang sama dengan 36.516 suara.

Tia Rahmania Kritik Pimpinan KPK

Sebelumnya, nama Tia Rahmania sempat mencuat ke publik setelah mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menghadiri acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI beberapa waktu lalu.

Mulanya, Ghufron membahas soal kasus korupsi dan gratifikasi yang masih banyak dipraktikkan di kalangan penyelenggaraan negara. Kemudian, Tia berbicara dan menyampaikan kritikannya kepada pimpinan KPK tersebut sekaligus memberi masukan kepada Lemhannas.

“Kalau kata psikologi ini terjadi disonansi kognitif di kepala saya. Artinya, terjadi konflik di dalam batin saya. Lemhannas ini yang saya harapkan adalah pemateri-pemateri yang luar biasa, di mana kami dibekali untuk jadi modal Insya allah lima tahun ke depan,” kata Tia, Minggu (22/9/2024) seperti dikutip dari YouTube Lemhannas RI.

Menurutnya, ketimbang Ghufron banyak bicara teori, lebih baik dia bicara soal kasusnya di KPK yang beberapa kali lolos dari jeratan hukum.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini sedang berada dalam kondisi tidak baik-baik saja, mending bapak bicara kasus bapak. Bagaimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik, kemudian di PTUN sukses? Bagaimana kasus bapak memberikan rekomen pada ASN? Bagaimana kasus bapak yang lain, bapak bisa lolos?.

“Korupsi itu intinya etika dan moral pak. Saya adalah salah satu dosen anti korupsi.  Dengan demikian, Lemhannas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik kepada kami,” tandasnya, lalu dia keluar dari ruangan acara tersebut.

Kata DPP PDIP soal Tia dan Rahmad

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan dari PDIP setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Dia mengatakan, penggantian Anggota DPR terpilih dari PDIP didasarkan perselisihan suara yang ditangani internal partai melalui Panitera Mahkamah Partai.

“Dua-duanya dipanggil, diperiksa oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu,” kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Kemudian Tia dan Rahmad membawa bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Selanjutnya bukti-bukti mereka diperiksa untuk mendalami dugaan pengalihan suara.

“Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara ya kan, di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam,” beber Djarot.

Setelah memeriksa Tia dan Rahmad, Panitera Mahkamah Partai mengambil keputusan diterima atau ditolak adanya dugaan pengalihan suara tersebut.

“Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama. Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu,” ujarnya.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...