Tia Rahmania, calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, tidak tinggal diam setelah dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).
Pemecatan ini mengakibatkan Tia batal dilantik sebagai anggota DPR dan melaju ke Senayan, mendorongnya untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tia Rahmania melayangkan gugatan tidak hanya kepada PDIP, tetapi juga Mahkamah Partai PDIP, beberapa tokoh partai seperti Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta lembaga negara seperti Bawaslu dan KPU RI.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas keputusan Mahkamah Partai yang memvonis Tia melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
“Sidang pertama akan digelar pada 10 Oktober 2024,” kata kuasa hukum Tia, Jupryanto Purbo, Kamis (26/9/2024).
Klaim Ketidakadilan
Jupryanto menyatakan, tuduhan Mahkamah Partai terhadap Tia tidak sesuai dengan fakta. “Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan penggelembungan suara. Sudah ada keputusan Bawaslu daerah yang menyebutkan bahwa pelanggaran administratif dilakukan oleh penyelenggara, bukan Bu Tia,” jelasnya.
Lebih jauh, Jupryanto menuding bahwa keputusan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan tindakan kriminal yang merusak kehormatan Tia. Menurutnya, ini adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan kliennya tepat sebelum pelantikan.
“Ini akan kami bersihkan, karena ini fitnah dan suatu bentuk kejahatan terhadap kehormatan seseorang. Kami sedang mempersiapkan laporan lainnya terkait hal ini,” tambahnya.
Perubahan Nama di KPU
Pergantian nama Tia di daftar calon anggota DPR terpilih baru diketahui pada 23 September 2024, sementara surat pemecatannya baru diterima secara fisik pada 26 September 2024.
Surat tersebut, menurut Jupryanto, sudah ditandatangani sejak 13 September 2024, namun tidak pernah sampai ke tangan Tia hingga saat-saat krusial menjelang pelantikan.
“Surat pemecatan ini diduga sebagai bagian dari upaya terencana oleh kelompok yang ingin menjatuhkan Tia Rahmania,” kata Jupryanto.
Mahkamah Partai dan Bukti Pengalihan Suara
PDIP, melalui Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pemecatan Tia dan calon anggota DPR terpilih lainnya, Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V, adalah keputusan yang diambil berdasarkan bukti-bukti pengalihan suara yang terungkap dalam Mahkamah Partai.
Menurut Djarot, Mahkamah Partai memeriksa formulir C1 yang menunjukkan adanya pengalihan dan penambahan suara internal di antara calon legislatif PDIP. Keputusan ini, lanjut Djarot, diambil setelah proses panjang di internal partai, bukan keputusan yang tergesa-gesa.
“Ini masalah serius. Kami menghargai hak-hak anggota dan kader. Prosesnya tidak boleh main-main karena menyangkut masa depan seseorang,” ujar Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Penjelasan Puan Maharani
Diketahui, sebelumnya pemecatan Tia Rahmania santer dikaitkan dengan kritik keras dia ke epada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Kritik tersebut disampaikan Tia pada acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh KPU dan Lemhannas pada 21 September 2024.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menepis isu tersebut. Kritik Tia tidak berkaitan dengan keputusan pemecatan karena acara tersebut terjadi setelah surat pemberhentian sudah dilayangkan kepada KPU.
“Soal mengkritik pimpinan KPK tidak ada hubungannya, karena acara di Lemhannas dilaksanakan setelah surat pemberitahuan dilayangkan ke KPU,” ujar Puan di komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/9/2024).
Puan menegaskan, pemecatan Tia dan Rahmad Handoyo sudah melalui proses hukum internal di Mahkamah Partai.
Dengan gugatan yang diajukan, Tia Rahmania berencana mengembalikan namanya ke jalur politik, meskipun PDIP sudah mencoret namanya dari daftar calon terpilih DPR. Posisi Tia kini telah digantikan oleh Bonnie Triyana.
Ke depan, sidang gugatan ini akan menjadi arena pertarungan hukum bagi Tia Rahmania untuk membuktikan klaimnya, sementara PDIP tetap bertahan dengan keputusan pemecatan yang dianggap final dan berdasarkan bukti kuat.
Penulis: Purba Handayaningrat


