Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp109 M, Penasihat Hukum eks-Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Kecewa

Date:

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam sidang agenda putusan, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (20/9/2024), majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan untuk mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena mereka belum menyelesaikan berkas putusan.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Kadar Nooh, saat membacakan putusan.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Menurut Majelis Hakim, Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Abdul Gani lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, Abdul Gani setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan.

Penasihat Hukum Kecewa, Banding atau PK?

Sementara, penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba, Junaidi Umar menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim terhadap vonis yang diterima kliennya.

“Seluruh fakta-fakta persidangan yang diajukan, diabaikan dan tidak dimasukkan dalam amar putusan. Tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu kami kecewa sebenarnya. Artinya, sejumlah orang itu yang menikmati, hanya dibebankan pada klien kami,” kata Junaidi, Jumat (27/9/2024).

Menurut Junaidi, putusan 8 tahun penjara dan denda adalah putusan yang tidak adil. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan yang meringankan hanya faktor usia.

“Dari saksi 359 orang itu, hanya dibebankan pada yang bersangkutan tidak mungkin lah. Yang dijadikan pertimbangan yang meringankan faktor usia. Kenapa dalam pembelaan kami tidak diterima. Kami anggap tidak adil,” jelasnya.

Junaidi merasa heran karena Eliya Bachmid dan Wahidin Tahmid tidak diikutkan dalam amar putusan. Menurutnya, hakim tidak melihat fakta persidangan yang diajukan.

“Sidang ini berbulan-bulan. Lima bulan bukan hal yang mudah. Majelis hakim dan kami juga capek. Keinginan kami harus fakta, yang harus dilihat. Masa tiba-tiba hanya menolak pembelaan kami. Artinya, kami tidak dihargai dalam persidangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Junaidi masih mempertimbangkan langkah banding atau peninjauan kembali (PK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...