Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Tersangka Korupsi Meruncing, Berbuntut Pemeriksaan Oleh Polri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah terungkap bahwa ia bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini berstatus tersangka.
Dikutip beberapa sumber, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Desember 2023, sementara pertemuan antara Alexander dan Eko berlangsung pada awal Maret 2023.
“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” jelas Alexander kepada wartawan pada 22 April 2024.
Alexander menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan laporan Eko mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas dan baja. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” pungkasnya.
Proses Penyidikan dan Keterangan Saksi
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki laporan tersebut. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan mengumpulkan keterangan dari 17 saksi terkait aduan ini.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara ini,” ucapnya.
Ade menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024. Tim Subdit Tipikor saat ini bertugas untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dapat disidik.
Eko Darmanto sendiri telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2024. Penyelidikan ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat terkait pertemuannya dengan Alexander.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan,” ungkap Ade.
Sementara, Polisi menutup rapat identitas pelapor dalam kasus ini. “Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud,” tegas Ade, menambahkan bahwa setiap pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanggapan Mahasiswa dan Tindakan Dewas KPK
Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menilai bahwa Alexander seharusnya mengetahui bahwa pertemuannya dengan Eko, yang sudah terlibat dalam kasus korupsi, tidak pantas.
“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Forum, Raja Oloan.
Dewas KPK kini tengah melakukan verifikasi atas laporan mahasiswa tersebut. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa semua laporan akan diverifikasi dan ditelaah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam konteks ini, Alexander Marwata menghadapi tekanan untuk menjelaskan pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang kini mengundang perhatian publik dan menambah daftar kontroversi di lingkaran KPK.
Penulis: Purba Handayaningrat


