Longsor Tambang Emas Solok, Ini Penjelasan dan Rekomendasi Badan Geologi

Date:

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi menanggapi bencana longsor yang terjadi di tambang emas di Nagari Sungai abu, Kecamatan Gumantoi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Semula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok menyebut korban tewas mencapai 15 orang. Terbaru, angka ini direvisi dan jadi 11 orang korban meninggal dievakuasi.

Secara keseluruhan, korban sementara berjumlah 22 orang. Selain 11 orang yang meninggal dunia, ada 8 orang luka berat, dan 3 orang luka sedang.

Terkait dengan bencana tersebut, diperkirakan, lokasi bencana longsor secara geografis berada pada koordinat 100.969378° BT dan 1.180497° LS. Berdasarkan informasi tersebut, gerakan tanah terjadi pada hari Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah hujan dengan intensitas tinggi dan lama.

“Jenis gerakan tanah diperkirakan berupa longsoran dinding tebing di sekitar area tambang rakyat,” demikian melansir situs vsi.esdm.go.id, Sabtu (28/9/2024).

Peta Bencana

Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah di Lokasi perkiraan longsor tambang illegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (Foto: vsi-esdm.go.id)

Berdasarkan analisis dari data sekunder yg tersedia di Badan Geologi, secara umum lokasi bencana diperkirakan merupakan perbukitan bergelombang dengan kemiringan lereng agak curam. Ketinggian lokasi gerakan tanah diperkirakan berada pada ketinggian 685 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan Peta Geologi Lembar Painan (H.M.D. Rosidi, 2011), daerah bencana diperkirakan merupakan Anggota Batugamping Formasi Barisan (Pbl) yang tersusun atas batugamping terpualamkan, terhablur, dan pejal. Batugamping di Bukit Cermin mengandung Schwagerina sp dan Fusulinocea dan menunjukkan umur Perm Awal.

Berdasarkan Peta Prakiraan Terjadi Gerakan Tanah bulan September 2024 di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi), lokasi bencana termasuk dalam potensi terjadi gerakan tanah Menengah.

Zona ini dapat diartikan bahwa berpotensi terjadi aliran bahan rombakan dan gerakan tanah/longsoran terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Gerakan tanah lama dapat aktif kembali akibat curah hujan yang tinggi dan erosi kuat.

Berdasarkan peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Provinsi Sumatera Barat, lokasi bencana diperkirakan termasuk ke dalam Zona Kerentanan Gerakan Tanah Menengah – Rendah.

Daerah yang mempunyai tingkat menengah sampai rendah untuk terkena gerakan tanah. Pada wilayah ini wilayah yang mempunyai proporsi kejadian gerakan tanah lebih besar dari 15% sampai dengan 30% dari total populasi kejadian.

Pada zona ini gerakan menengah gerakan tanah dapat terjadi terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir/lereng curam, tebing pemotongan jalan dan pada lereng yang mengalami gangguan. Gerakan tanah lama dan baru dapat terjadi atau aktif Kembali jika dipicu oleh curah hujan tinggi dan/atau gempabumi.

Faktor Penyebab Longsor

Longsor tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. (Foto: vsi.esdm.go.id)

Faktor penyebab terjadinya gerakan tanah/longsor diperkirakan karena:

  • Penggalian lereng dengan sudut yang terlalu curam atau tanpa penopang yang memadai. Ketika hujan deras turun, air meresap ke dalam retakan atau rekahan di lereng, meningkatkan tekanan air pori (pore pressure), yang menyebabkan tanah kehilangan stabilitas dan longsor.
  • Penggalian bawah tanah/batu/urat/ pembuataan rongga/ penggalian lereng menyebabkan keruntuhan lereng.
  • Tambang ilegal tidak memiliki sistem drainase yang baik. Akibatnya, air hujan terkumpul di area galian dan lereng tambang, menyebabkan pelarutan partikel tanah yang mempercepat proses erosi. Air yang tertahan di permukaan tanah juga menambah beban pada lereng, yang dapat memicu pergerakan tanah.
  • Hilangnya lapisan tanah atas akibat aktivitas manusia. Ini mengakibatkan penurunan daya kohesi tanah dan peningkatan erosi, yang pada musim hujan memperburuk kondisi tanah sehingga longsor lebih mudah terjadi.
  • Sifat tanah pelapukan yang sarang dan mudah luruh jika terkena air;
  • Bentuk topografi cekungan lembah pada perbukitan;
  • Banyaknya air permukaan yang meresap ke dalam tanah melalui pori tanah akan meningkatkan beban pada lereng, sehingga membuat lereng menjadi tidak stabil;
  • Dipicu curah hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi dan lama sebelum terjadinya bencana.

Rekomendasi Teknis

erkiraan Peta Lokasi Gerakan Tanah di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. (Foto: vsi.esdm.go.id)

Mengingat curah hujan yang masih tinggi maka sebagai langkah antisipasi potensi longsoran susulan maka direkomendasikan sebagai berikut:

  • Warga yang beraktivitas di sekitar lokasi untuk tetap waspada apabila terjadi hujan yang berlangsung lama karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan. Masyarakat disekitar lokasi bencana/bahaya sebaiknya diungsikan dulu ke tempat yang lebih aman;
  • Warga, aparat maupun tim yang bertugas untuk evakuasi harus mengantisipasi potensi longsoran susulan mengingat daerah tersebut masih rawan longsor serta material longsoran masih banyak terutama jika turun hujan;
  • Tidak melakukan pengembangan pemukiman pada area terdampak pergerakan tanah;
  • Daerah bekas tambang ilegal harus segera direhabilitasi dengan menanami kembali vegetasi yang sesuai untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai penahan air dan tanah.
  • Reklamasi lahan dengan menggunakan teknik penghijauan, serta pengembalian kondisi tanah yang stabil adalah langkah penting dalam pemulihan lingkungan.
  • Pada lokasi tambang legal atau bekas tambang, penting untuk memastikan adanya sistem drainase yang mampu menyalurkan air hujan dengan baik agar tidak terkumpul di lereng-lereng yang rawan. Sistem drainase yang baik akan mengurangi infiltrasi air yang berlebihan ke dalam tanah.
  • Tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kestabilan lereng, seperti pemotongan lereng.
  • Perkuatan pengawasan terhadap tambang ilegal disertai dengan pengaturan dan pemberian izin yang lebih ketat terhadap tambang legal, dapat mengurangi aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
  • Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami gerakan tanah dan mengenai dampak buruk dari tambang ilegal serta risiko yang bisa ditimbulkannya terhadap lingkungan dan keselamatan mereka sendiri.
  • Masyarakat agar selalu mengikuti arahan dari aparat pemerintah setempat dan BPBD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...