Pro Kontra Langkah MPR Bersih-Bersih Nama Soeharto dan Gus Dur

Date:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno pada 23 Agustus 2024 lalu. Dengan demikian, Soekarno tak terbukti lagi melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah Soekarno, MPR juga mencabut TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pencabutan ini dilakukan setelah Partai Golkar mengajukan agar MPR mengkaji ulang Pasal 4 dalam TAP tersebut.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Tak hanya presiden RI pertama dan kedua, MPR juga mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). 

Kritik Amnesty soal Pencabutan TAP MPR Soeharto 

Namun, keputusan MPR untuk “bersih-bersih” nama Presiden Soeharto dan Gus Dur menuai pro kontra. Amnesty International, organisasi yang berfokus pada kampanye untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) secara khusus mengkritisi pencabutan TAP MPR terkait Soeharto. 

“Ini langkah mundur perjalanan Reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Usman khawatir keputusan itu menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil dan korban dari kejahatan masa lalu akan takut untuk menyuarakan hak mereka.

“Apalagi keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan,” imbuhnya.

“Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” lanjut Usman.

Respons Golkar terkait Kritikan TAP MPR Soeharto

Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Lodewijk Friederich Paulus menanggapi kritikan publik mengenai TAP MPR II/1998. Ia meminta semua pihak berbesar hati atas pencabutan TAP tersebut, terlebih juga upaya pembersihan nama presiden dilakukan pada Soekarno dan Gus Dur.

“Saat kita melihat ke depan, marilah kita berbesar hati. Founding father kita, Pak Sukarno sudah di itu, kan. Apa salahnya? Mungkin Bapak Gus Dur itu ada salahnya. Pak Harto ada salahnya. Mari kita melangkah melihat ke depan,” kata Lodewijk di kompleks parlemen, Jumat (27/8/2024). 

Ketimbang mengkritisi TAP MPR tersebut, Lodewijk memandang akan jauh lebih baik jika fokus saat ini adalah melihat ke depan bagaimana membangun bangsa dan negara. Hal itu dilakukan agar Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. 

“Sehingga kita bisa fokus ke depan. fokus kedepan untuk bagaimana membangun bangsa ini. Kenapa? saat kita berbicara 2045, berarti anak-anak yang sekarang, ada usia 20-an tahun itu menjadi pondasi utama. Karena kita mendapatkan bonus demografi,” kata Lodewijk.

Mahfud: Pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur untuk Konsumsi Politik

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai pencabutan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 terkait pemberhentian Gus Dur tak lebih sekadar untuk konsumsi politik. 

Meski begitu, menurutnya TAP MPR tersebut sebenarnya secara otomatis sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

“Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi, sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

Mahfud menilai pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur tersebut tidak salah. Sisi positifnya, keputusan itu dapat mempermudah upaya pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk presiden RI keempat tersebut sekaligus relaksasi politik setelah Pemilu 2024.

“Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur, kan masalahnya cuma itu,” tuturnya.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...