Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 semakin mendekati kepastian, dengan sinyal kuat mengarah pada kembalinya Puan Maharani ke kursi pimpinan parlemen tersebut.
Hal ini sejalan dengan kemenangan PDI Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, di mana partai berlambang banteng ini berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.
Dilansir berbagai sumber, dalam sistem yang diatur oleh Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3), partai pemenang pemilu secara otomatis mendapatkan hak untuk menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR RI.
Hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam UU MD3 yang memungkinkan partai lain untuk mengajukan calon, sehingga PDIP dengan suara terbanyak berhak mengajukan Ketua DPR RI.
Keputusan PDIP untuk kembali mengusung Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI sudah final dan tidak akan berubah.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa Puan adalah calon tunggal dari PDIP. “Insya Allah, dari PDI Perjuangan, calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” ujar Said Abdullah kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Keputusan ini telah melalui proses internal partai dan sudah diputuskan secara bulat.
Puan Maharani Merespons Isyarat, “Amin, Insya Allah”
Puan Maharani, yang telah menjabat sebagai Ketua DPR RI sejak periode 2019-2024, memberikan tanggapan singkat namun penuh keyakinan ketika dimintai komentar terkait peluangnya kembali menduduki kursi Ketua DPR RI untuk periode mendatang.
“Amin, Insya Allah,” kata Puan saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
Puan juga merespons positif kabar bahwa namanya telah diputuskan oleh internal PDIP sebagai calon tunggal Ketua DPR RI. Ia hanya menjawab singkat, “Insya Allah,” ketika ditanya lebih lanjut mengenai keputusan partainya.
Pernyataan Puan ini menguatkan sinyal bahwa PDIP, sebagai partai pemenang Pemilu 2024, telah memantapkan pilihannya untuk terus menempatkan tokoh-tokoh berpengaruh dalam posisi strategis di lembaga legislatif.
PDIP tidak hanya mempertahankan kursi Ketua DPR RI, tetapi juga mengkaji calon untuk posisi penting lainnya, termasuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, yang masih dalam tahap pembahasan internal.
UU MD3 Tetap Berlaku, Pemilihan Ketua DPR Sesuai Mekanisme Lama
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya memastikan bahwa tidak ada revisi terhadap UU MD3. Artinya, pemilihan Ketua DPR RI masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya, yaitu partai pemenang pemilu memiliki hak untuk menduduki kursi Ketua DPR RI, sedangkan partai lain yang berada di urutan kedua hingga kelima mendapatkan posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Ya kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menurut Dasco, mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI diatur secara jelas dalam UU MD3, di mana partai pemenang pemilu, dalam hal ini PDIP, akan mengusulkan nama calon Ketua DPR. Setelah itu, nama tersebut akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, sesuai dengan urutan perolehan kursi partai dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” tambah Dasco.
Dengan demikian, PDIP sebagai pemenang pemilu akan menempatkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, sementara partai-partai yang berada di urutan berikutnya akan mendapatkan jatah untuk posisi Wakil Ketua DPR RI.
Proses Pelantikan dan Penetapan Ketua DPR RI
Sebelum Puan Maharani secara resmi ditetapkan kembali sebagai Ketua DPR RI, DPR RI akan melaksanakan proses pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR terpilih akan dilantik, mengikuti penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai hasil dari Pemilu Legislatif 2024.
KPU telah menetapkan anggota DPR terpilih melalui Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa perubahan, termasuk anggota DPR yang mengundurkan diri atau digantikan oleh partai masing-masing. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian Sri Rahayu oleh cucu Presiden Soekarno, Romy Soekarno, di daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Setelah pelantikan, proses pemilihan Ketua DPR RI dan alat kelengkapan lainnya akan segera dilakukan. Ini termasuk pemilihan Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Legislasi, serta ketua-ketua komisi di DPR RI. Mekanisme ini akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU MD3 dan proses penetapan nama-nama calon yang diajukan oleh masing-masing fraksi di DPR RI.
PDIP, sebagai partai yang menguasai kursi terbanyak di DPR, telah siap mengusung Puan Maharani sebagai calon tunggal Ketua DPR RI. Dengan dukungan penuh dari partai, peluang Puan untuk kembali memimpin DPR RI sangat besar, dan ini menandai kekuatan politik PDIP dalam menguasai lembaga legislatif di Indonesia.
Sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani telah menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang solid, baik dalam mengelola berbagai dinamika politik di parlemen maupun dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan legislasi. Jika terpilih kembali, Puan diharapkan dapat melanjutkan kiprahnya dalam memimpin DPR RI menuju periode yang lebih maju dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Penulis Purba Handayaningrat


