Hukum tak pernah pandang bulu, bahkan penyanyi K-Pop sekelas Suga BTS pun bisa kena tilang. Baru-baru ini, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda berkendara senilai 15 juta won atau setara Rp 173,2 juta setelah diketahui mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Melansir dw.com, Rabu (2/10/2024), polisi menemukan pria berusia 31 tahun itu tengah tergeletak di samping skuternya pada larut malam (6/8/2024) di Ibu Kota Korea Selatan. Saat itu hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darah Suga berada di angka 0,227 persen. Angka tersebut hampir tiga kali lipat dari tingkat yang diizinkan.
Akibatnya, SIM seniman bernama asli Min Yoon-gi itu dicabut kepolisian setempat. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan, mengemudi atau mengendarai kendaraan dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2% dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 20 juta won atau Rp 230 juta.
Saat ini, Yoon-gi tengah menjalankan tugas wajib militer sebagai agen layanan sosial. Badan Administrasi Tenaga Kerja Militer Seoul menyatakan, Suga akan dihukum berdasarkan undang-undang lalu lintas, dan bukan hukum militer. Hal itu lantaran insiden tersebut terjadi di luar jam kerja resminya.
Anggota BTS itu lantas menulis tangan permintaan maaf atas insiden yang terjadi Agustus lalu. Dia menyesal dan mengakui kesalahannya pada boy band yang melambungkan namanya itu.
“Saya telah meninggalkan noda besar pada kenangan berharga yang saya buat bersama anggota dan penggemar kami, dan saya telah mencoreng nama BTS,” tulisnya.
Tujuh anggota BTS, yang tercatat sebagai boyband paling populer di dunia, telah beristirahat sejak 2022 karena terkena wajib militer. Korea Selatan memang mewajibkan semua pria di bawah usia 30 tahun untuk bersedia bertugas di militer karena ketegangan dengan Korea Utara yang memiliki senjata nuklir.
Penulis: Amelie Fabiola


