Sudah lebih dari satu dasawarsa, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP) mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyinggung agar RUU tersebut segera disinggung.
Dengan dilantiknya Anggota DPR RI yang baru untuk masa keanggotaan 2024-2029, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan prioritas di lembaga legislatif.
“KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR. Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Tessa mengatakan, KPK meyakini para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. “Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.
ICW Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini penting dijadikan sebagai skala prioritas utama. Terlebih ia menyoroti pemberantasan korupsi dalam beberapa waktu terakhir yang dianggap mengalami kemunduran.
“Mengingat situasi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan, bahkan pada beberapa titik dapat dikatakan mengalami kemunduran, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk menjadi salah satu prioritas utama,” kata Diky kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Dikcy mengatakan, salah satu yang menyebabkan kemunduran pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Berdasarkan catatan ICW pada 2022, negara mengalami kerugian mencapai Rp48,7 triliun akibat korupsi.
“Sedangkan yang kembali ke kas negara melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 3,8 triliun atau hanya 7,3 persen,” imbuhnya.
Oleh karenanya, ICW mendesak RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR. Ia juga berharap pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto turut mendorong agar RUU tersebut segera dibahas oleh para legislator, apalagi RUU ini merupakan usulan pemerintah.
“Namun, kami meyakini bahwa produk legislasi yang baik tidak diukur dari seberapa cepat dia disahkan, melainkan seberapa berkualitas proses pembahasannya. Guna menjamin kualitas produk legislasi, ICW mendesak agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset wajib melibatkan partisipasi dari masyarakat, ” kata Dicky.
Jalan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan DPR
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) atau lebih dikenal RUU Perampasan Aset merupakan RUU usulan pemerintah. Menurut catatan ICW, naskah RUU Perampasan pertama kali disusun pada 2008. Namun, bertahun-tahun RUU tersebut tak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR.
Mengutip laman antikorupsi.org, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.
RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR.
Pada 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Namun, lembaga legislatif itu belum juga mengesahkan.
“Menurut opini penulis, terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting, kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri,” kata paralegal dan peneliti hukum di Edi Yunara, S.H & Associates Law Firm dalam laman antikorupsi.org.
Penulis: Mustami


