OTT KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, dugaan rasuah itu melibatkan orang nomor satu di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Belakangan, nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam turut terseret. Pasalnya, dia adalah keponakan Paman Birin.
Haji Isam akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata, Haji Isam membantah memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang kini disidik oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Berikut ini adalah sederet pernyataan Haji Isam usai namanya banyak disebut dalam pusaran korupsi di Kalsel yang hingga kini telah menyeret tujuh tersangka.
5 Pernyataan Haji Isam
1. Prihatin
Haji Isam menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, kuasa hukum H Isam, Junaidi Tirtanata menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus tersebut.
2. Butuh Pembuktian Keterlibatan Paman Birin
Kata Junaidi, kasus itu masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada hal yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
3. Murni Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Junaidi menambahkan, kasus itu adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
“Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau pun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami,” ucap Junaidi.
4. Minta KPK Bertindak Profesional
Menurut Junaidi, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
“Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur,” kata Junaidi.
5. Minta Media Nama Haji Isam Tak Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi
“Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini,” sambung Junaidi.
Paman Birin Dicekal

Sahbirin Noor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. Dia diduga menerima fee sebesar 5% dari pengerjaan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Meski telah berstatus tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan. Namun KPK telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri untuk Sahbirin Noor sejak 7 Oktober.
KPK resmi mengeluarkan instruksi pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Gubernur Kalimantan Selatan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10).
KPK menyatakan pencegahan ini bertujuan memudahkan proses penyidikan terhadap Paman Birin. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah melarikan diri atau menghambat jalannya penyelidikan.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mohamad Ikramsyah menjelaskan pencekalan ini pelaksanaannya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di situ sudah diatur bahwa pencekalan bisa dilaksanakan salah satunya oleh perintah KPK. “Menteri Hukum dan HAM melaksanakan pencekalan setelah dikonfirmasi,” ungkap Ikram.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memantau secara langsung tentang aktivitas Paman Birin jika bepergian ke luar daerah. “Kecuali beliau terpantau ingin bepergian ke luar negeri. Sistem akan secara otomatis memberitahukan keberadaannya lewat aktivasi paspor,” sebut Ikram.
Paman Birin hingga kini belum diperiksa oleh KPK. “Kami akan melakukan prosedur pemanggilan sesuai aturan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (8/10) tadi.
7 Tersangka Dugaan Korupsi di Kalsel
Total ada tujuh tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


