Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat, kali ini dengan pengakuan mengejutkan dari mantan petugas Rutan KPK, Asep Anzar.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/10/2024), Asep mengakui menerima suap sebesar Rp 99,6 juta demi menutup mulut terkait keberadaan ponsel di tangan para tahanan, sebuah praktik yang dilarang keras di lingkungan rutan.
Dalam kesaksiannya, Asep mengungkapkan bahwa praktik tersebut dimulai pada 2019, ketika ia menyaksikan beberapa tahanan di Gedung Merah Putih menggunakan ponsel meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
Meskipun ia melaporkan temuan tersebut kepada petugas senior, ia justru diminta untuk diam dengan janji uang suap sebagai imbalan.
“Perasaan saya waktu lihat itu (ponsel), saya disuruh tutup mulut. Katanya nanti ada uang,” ungkap Asep di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Asep kemudian mulai menerima uang dari petugas senior bernama Suharlan, yang memberinya Rp500 ribu dua kali. Uang tersebut berasal dari koordinator atau yang biasa disebut ‘lurah’ di Rutan KPK.
Uang Suap dan Sistem ‘Lurah’ di Rutan KPK
Asep menjelaskan, di Rutan KPK terdapat beberapa ‘lurah’ yang bertanggung jawab mengatur jalannya transaksi ini. Setiap ‘lurah’ di rutan berbeda, seperti Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan di Gedung C1, Muhammad Ridwan di cabang Pomdam Jaya Guntur, serta Ricky dan Muhammad Abduh di cabang Merah Putih.
Dari para ‘lurah’ inilah uang suap dikumpulkan dan dibagikan kepada petugas yang terlibat.
Total, Asep mengaku menerima Rp99,6 juta selama periode 2019 hingga 2023, sebagian besar uang tersebut berasal dari tahanan yang membayar untuk menggunakan ponsel secara diam-diam. Selain itu, ada juga imbalan tambahan untuk layanan lain, seperti memasukkan makanan ke dalam rutan.
Ada pula imbalan untuk memasukkan makanan ke para tahanan. Salah satu mantan pegawai Rutan KPK bernama Firdaus bersaksi soal ini di persidangan. Firdaus mengaku menerima Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sebagai imbalan memasukkan makanan untuk tahanan.
Sidak dan Dugaan Keterlibatan Lebih Luas
Pengakuan Asep ini mencerminkan adanya jaringan pungli yang terstruktur di dalam Rutan KPK. Sidak yang dilakukan secara rutin ternyata tidak sepenuhnya efektif, karena penemuan barang-barang terlarang seperti ponsel tidak dilaporkan ke pihak berwenang, berkat adanya uang tutup mulut.
Asep juga menyebut bahwa rekan-rekan petugas lain turut terlibat, meski hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa Asep sadar akan risiko dari tindakan tersebut. “Suharlan menyampaikan kepada saya, ada uang tambahan, tapi risikonya ditanggung sendiri,” ungkap Asep, yang mengakui bahwa ia terlibat karena kondisi ekonomi yang sulit pada saat itu.
Dari keterangan Asep dan kesaksian lain di persidangan, terungkap bahwa para petugas rutan yang terlibat dalam praktik pungli tersebut mengalami perubahan gaya hidup yang signifikan.
Gaya hidup mewah dari hasil uang haram ini mencolok, meskipun di baliknya ada risiko besar terungkapnya jaringan pungli di Rutan KPK.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas institusi KPK yang selama ini dikenal ketat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam lembaganya. Kini, publik menunggu bagaimana kasus ini akan berlanjut dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Penulis: Purba Handayaningrat


