Kortas Korupsi, Harapan Penuntasan Korupsi atau Hanya Basa-basi?

Date:

Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang baru-baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menarik perhatian publik. Langkah ini diklaim sebagai upaya baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, namun banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya.

Apakah Kortas Tipikor akan membawa angin segar atau justru memperumit situasi dengan menambah birokrasi?

Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui penelitinya, Seira Tamara, mengkritik keras pembentukan Kortas Tipikor. Menurutnya, penambahan lembaga baru justru berisiko menimbulkan tumpang tindih wewenang antara lembaga yang sudah ada seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Seira menilai bahwa meski kinerja KPK belum maksimal, solusi pemerintah berupa pembentukan Kortas tidak relevan.

“Sering kali masalah yang muncul dengan pembentukan institusi baru adalah tumpang tindih wewenang. Akhirnya proses pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal,” ungkap Seira di Jakarta, Jumat (18/102024). Ia juga mempertanyakan urgensi pembentukan Kortas di tengah banyaknya pekerjaan rumah bagi KPK.

Aktivis Anggap Kortas Sebagai Sinergi, Bukan Pesaing

Berbeda dengan pandangan ICW, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pembentukan Kortas Tipikor justru dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, KPK dan Kortas tidak akan mengalami tumpang tindih karena masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan saling melengkapi.

“Kortas Tipikor bukan pesaing KPK, tapi support system yang bisa mengisi celah-celah yang mungkin tidak bisa dijangkau oleh KPK,” ujar Yudi.

Ia menambahkan bahwa Polri dengan Kortasnya memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara KPK tetap berperan sebagai koordinator dan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi.

Peran Kortas dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, Kortas Tipikor bertugas melakukan pembinaan, pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penyelamatan aset terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Kortas akan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri, dan tidak lagi berada di bawah Bareskrim Polri seperti Direktorat Tipikor sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap pembentukan Kortas Tipikor akan membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kortas akan memperkuat upaya Polri untuk melakukan pencegahan masif, berkoordinasi dengan KPK dan lembaga lain,” jelas Listyo.

Listyo juga menegaskan bahwa pembentukan Kortas Tipikor merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, Kortas akan memiliki pendekatan strategis yang berbeda dengan KPK, terutama dalam mempercepat penanganan kasus di berbagai daerah.

“Kami berharap dengan adanya Kortas, Polri bisa lebih optimal dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama di daerah-daerah yang mungkin belum tersentuh oleh KPK. Sinergi antara Kortas dan KPK akan memperkuat sistem penegakan hukum,” ujar Listyo.

Ia juga menambahkan bahwa dengan peran yang lebih spesifik ini, Kortas Tipikor akan lebih fokus pada kasus-kasus korupsi di level bawah hingga menengah, sekaligus melakukan pencegahan yang lebih menyeluruh.

Listyo optimis bahwa dengan koordinasi yang baik antara lembaga, upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan efisien. “Kami akan memastikan bahwa penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan tidak ada tebang pilih,” pungkasnya.

Masukan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo sendiri optimis bahwa pembentukan Kortas Tipikor dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Dalam sambutannya setelah menandatangani Perpres tersebut pada 15 Oktober 2024, Jokowi menegaskan bahwa Kortas Tipikor dibentuk bukan untuk bersaing dengan KPK, melainkan sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga.

“Kita tidak sedang menambah institusi hanya untuk menambah birokrasi, tetapi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kortas Tipikor dan KPK akan saling mendukung, tidak tumpang tindih,” ujar Jokowi.

Ia juga menambahkan bahwa fokus utama Kortas adalah pada pencegahan dan penindakan korupsi di level yang lebih luas, termasuk pencucian uang dan pengamanan aset.

Jokowi menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melawan korupsi, sebuah langkah yang menurutnya tidak hanya akan mempercepat proses hukum tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penindakan. “Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita hadapi dengan kekuatan kolektif, bukan secara terpisah-pisah,” tegasnya.

Harapan Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Meski menuai kritik dari ICW, beberapa pihak optimis bahwa dengan adanya Kortas, pemberantasan korupsi di Indonesia akan lebih optimal. Yudi Purnomo menekankan pentingnya sinergi antara lembaga-lembaga yang ada untuk mencapai tujuan besar, Indonesia bebas korupsi.

“Semakin banyak lembaga yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, kita harap Indonesia akan lebih cepat terbebas dari korupsi,” kata Yudi.

Namun, publik masih menunggu bagaimana implementasi Kortas Tipikor ini di lapangan. Mampukah lembaga baru ini benar-benar memberikan kontribusi nyata, ataukah hanya akan menjadi wacana yang berakhir pada tumpukan birokrasi tanpa hasil?

Penulis: Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...