Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri yang akan membantunya di Kabinet Merah Putih. Jumlah ini jauh dari periode sebelumnya, Joko Widodo, yang hanya berisikan 34 menteri. Pelantikan digelar di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Terjadi beberapa perubahan komposisi di dalam kabinet yang dibentuk Prabowo Subianto. Ini bisa dilihat dari komposisi kementerian koordinator yang semula tiga kementerian, saat ini bertambah menjadi tujuh kemenko.
Penambahan lainnya terjadi di jabatan wakil menteri. Era pemerintah sebelumnya, wakil menteri berjumlah 18 orang, dan saat ini bertambah menjadi 38 wakil menteri.
Pemecahan fungsi kementerian misalnya saja terjadi di Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya yang kemudian menjadi Kementerian Koordinator Hukum. Kementerian ini membawahi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, dan Kementerian Hukum.
“Supaya lebih fokus, serius, barangkali persoalan-persoalan ini saya kira pada era presiden Prabowo ini beliau menyadari masalah hukum untuk menopang ekonomi yang beliau canangkan, dan karena itu Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini terlalu besar itu dipecah menjadi tiga,” kata Yusril sesaat sebelum dilantik, di Istana Negara.
Pelantikan juga dihadiri beberapa tamu undangan. Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep tampak hadir di upacara pelantikan menteri.
Tampak para menteri kabinet menggunakan dasi ‘biru oligarki’ yang merupakan warna yang khas ketika pasangan Prabowo-Gibran berkampanye.
Sementara itu, perubahan kabinet juga terjadi pada Sektretaris Kabinet (Seskab). Posisi Seskab yang didaulat kepada Mayor Teddy Indra Wijaya kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara.
“Bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan, sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah mensesneg,” kata Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada wartawan, Senin (21/10/2024).
Sama halnya dengan posisi-posisi lain yang berada di bawah Setneg, maka jabatan tersebut dapat diisi oleh perwira TNI atau Polri, seperti Sekmil, Sekspri. Dengan perubahan nomenklatur tersebut, maka Mayor Teddy tidak perlu keluar dari dinas TNI.
“Dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setinggat Menteri,” kata Dasco.
Selamat bekerja, kerja nyata dinanti untuk suatu perubahan.


