Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan.
Febrie membenarkan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan suap kasus Ronald Tannur. Namun, detailnya belum dijelaskan.
“Ya benar, terkait Ronald Tanur,” kata Febrie.
Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati juga membenarkan tiga hakim tersebut diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Ronald Tannur. Tiga hakim itu dibawa ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan,” kata Mia.
“Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur,” terangnya.
3 Hakim dan 1 Pengacara Tersangka
Selain tiga hakim, satu pengacara bernama Lisa Rahman juga ikut ditangkap. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Lisa Rahman adalah pengacara Ronald Tannur pemberi suap tiga hakim. Keempatnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
“Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
“Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur sejak menjadi polemik,” terangnya.
Qohar mengatakan, Kejagung telah menyita sejumlah uang tunai miliaran hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan tersebut. Uang tersebut disita dari enam lokasi, termasuk kediaman Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
“Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan,” ujar Qohar.
KY Dukung Tiga Hakim yang Terima Suap Dipecat
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Bahkan, KY mendukung tiga hakim itu dipecat. Dia telah memberikan rekomendasi sanksinya kepada Mahkamah Agung.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” tegas Mukti.sua
Penulis: Mustami


