Aksi heroik kembali ditunjukkan kapal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI. Kali ini, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mengusir Kapal China Coast Guard (CCG – 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Beginilah situasi di laut Natuna Utara melihat Keberanian Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402) yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/102024)
Kapal CCG-5402 telah memasuki dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksinya dan bahkan telah menggangu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.
Klaim Kapal Tiongkok

Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG – 5402 dengan KN Pulau Dana – 323 yang terus mendekati dan membayanginya.
Dalam komunikasi radio tersebut kapal penjaga pantai China itu mengklaim sedang berpatroli di wilayah mereka. “Di sini kapal patroli China Coast Guard – 5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok,” demikian salinan dari komunikasi radio.
Tak hanya itu, kapal Tiongkok itu juga memperingatkan supaya kapal Indonesia tak terlalu dekat.
“Selanjutnya mereka juga menyampaikan agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard (Bakamla RI) tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran,” kata Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd, dalam keterangannya.
KN Pulau Dana-323 Bayangi dan Usir Kapal Tiongkok

Namun, kata Yuhanes, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra – 378 dan KRI Bontang – 907.
Sebab, berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun.
Yuhanes menegaskan, Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla.
“Bakamla RI Siap Mengamankan Laut Indonesia Demi Masa Depan Bangsa,” kata Yuhanes, menegaskan.
Bukan Kali Pertama

Insiden ini bukan kali pertama terjadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024 Bakamla/Indonesian Coast Guard juga memergoki Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Mendapat laporan keberadaan kapal CCG 5402, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto mengirim Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 untuk melaksanakan intercept.
Sebelumnya, pada Senin, 21 Oktober 2024, Bakamla RI juga melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, melakukan shadowing dan mengusir kapal China Coast Guard (CCG) 5402 di Laut Natuna Utara.
Kapal China Coast Guard terpantau mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral. Awalnya Kapal CCG tersebut tak mau diminta pergi, namun setelah dipepet terus mereka kabur.


