Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa angkat suara perihal dugaan pelanggaran Pilkada berupa mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
Andika mengapresiasi tindakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang melakukan langkah-langkah yang diperkukan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang intinya kami mengapresiasi karena Bawaslu menunjukkan kinerjanya,” katanya, saat ditanya wartawan usai silaturahmi dengan kiai, ulama, santri dan ribuan masyarakat di Pondok Pesantren El Bayan 2, Cipetir, Bener, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2024).
Menurut dia, tindakan itu memang perlu dilakukan. Dan bahkan, kata dia, Bawaslu juga perlu melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena memang perlu. Melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan penilaian mereka,” ujar dia.
Andika bilang, masyarakat menginginkan agar Pilkada berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam arti, ada kompetisi adil dalam Pilkada ini.
Dia juga menekankan agar aparat penyelenggara bersama-sama menjaga kondusifitas Pilkada Jateng. Salah satunya dengan menggunakan asas netralitas.
“Karena warga menginginkan, Pilkada ini jujur adil langsung umum dan bebas rahasia. dan netralitas aparat termasuk perangkat desa harus dilakukan,” ucap dia.
“Kita berharap semua penyelenggara negara melakukan tugas masing-masing. Sehingga siapapun yang diberi amanah dalam kompetisi ini murni dari hasil kerja keras,” lanjutnya.
Temuan Bawaslu di Jateng
Seperti diberitakan, Bawaslu di berbagai wilayah menemukan dugaan mobilisasi kepala desa dan perangkat desa untuk mendukung calon tertentu di Pilkada Jateng. Salah satunya di Semarang.
(Bawaslu) Kota Semarang dua kali menemukan dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.
Penemuan ini terjadi pada dua pertemuan berbeda di kota tersebut, yang dihadiri oleh puluhan hingga ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Dihimpun dari beberapa sumber, pada Rabu, 23 Oktober 2024, Bawaslu Semarang menggerebek sebuah pertemuan kepala desa yang berlangsung di hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengonfirmasi bahwa timnya menemukan adanya dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng.
Dugaan ini semakin kuat karena saat Bawaslu tiba, para peserta pertemuan sekitar 90 kepala desa segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
“Kami mendapat informasi terkait pertemuan tersebut, dan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan,” ujar Arief.
“Ketika sampai di lantai tiga, kami sempat mengalami kendala akses, tetapi akhirnya berhasil masuk setelah bertemu dengan salah satu kepala desa,” tambahnya.
Pertemuan serupa juga terjadi seminggu sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, di wilayah Semarang Barat. Saat itu, sekitar 200 kepala desa dari Kabupaten Kendal menghadiri pertemuan yang juga diduga bertujuan untuk memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon Pilgub.
Penyelidikan Bawaslu
Bawaslu menindaklanjuti kejadian ini dengan menelusuri asal peserta pertemuan. Berdasarkan keterangan para kepala desa, mereka mengklaim bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng.
Beberapa kades mengaku berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, hingga Cilacap dan Brebes. Mereka menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari kegiatan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Namun, Bawaslu tidak serta-merta menerima penjelasan ini. Arief menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami lebih lanjut kegiatan ini.
Mereka berencana melakukan investigasi lebih dalam guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam bentuk mobilisasi kepala desa untuk kepentingan politik.
Regulasi dan Sanksi
Tindakan yang diduga melibatkan kepala desa ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, yang melarang kepala desa serta pejabat negara lainnya membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Menurut undang-undang tersebut, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Pasal 188 UU Pilkada menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara selama satu hingga enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta. Selain pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan oleh pejabat berwenang, yang semakin menegaskan pentingnya netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya praktik mobilisasi yang bisa merusak proses demokrasi,” tegas Arief.
Bawaslu akan terus memantau kegiatan serupa dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk kepala desa, menjaga netralitas mereka sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.


