Drama yang dipertontonkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, masih terus bergulir. Kini dia melaporkan pegiat media sosial Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Agus yang sebelumnya mendapat perhatian publik karena penggalangan dana oleh Novi untuk biaya pengobatan, merasa langkah ini terpaksa ditempuh setelah Novi disebut-sebut menuntut donasi tersebut dikirim kembali ke yayasan miliknya, Yayasan Peduli Kemanusiaan.
Pengacara Agus, Farhat Abbas, menyatakan bahwa tindakan Novi tidak hanya berupa permintaan donasi, tetapi juga ada nada ancaman dan tudingan yang membuat Agus merasa terpojok.
Dalam salah satu pesan WhatsApp yang dibacakan oleh Farhat, Novi disebut menulis, “Kalau hari ini gak dikasih, saya ke dinsos ya mbak, bikin laporan dan akan diviralkan.”
Pesan itu membuat Agus merasa tertekan dan akhirnya mengembalikan dana donasi senilai Rp1,3 miliar ke yayasan Novi.
Asal Mula Gugatan
Dihimpun dari berbagai sumber, kejadian ini bermula saat Novi menggalang donasi melalui kanal media sosialnya, sebuah langkah yang bertujuan untuk membantu Agus menjalani pengobatan pasca-insiden penyiraman air keras.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 September 2024, di mana Agus menjadi korban serangan rekan kerjanya, JJS alias Aji, yang sakit hati karena merasa sering dimarahi. Aji sendiri telah ditangkap beberapa hari setelah insiden tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Novi mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang diperoleh untuk pengobatan Agus, terutama setelah mengetahui bahwa sebagian dana digunakan untuk membantu saudaranya, Wawa, dalam melunasi cicilan rumah sebesar Rp98 juta.
Novi menyampaikan kekecewaan ini kepada publik melalui media sosial. “Ini dana masyarakat, Agus harus lebih bertanggung jawab dalam menggunakannya,” ungkap Novi.
Kontroversi Penggunaan Dana dan Donasi yang Dikembalikan
Tak lama setelah sorotan publik atas penggunaan dana tersebut, Agus beserta keluarga memutuskan untuk mengembalikan dana yang diterima ke rekening yayasan milik Novi. Farhat menegaskan bahwa uang tersebut adalah hak penuh dari Agus dan ia memiliki wewenang atas penggunaannya.
Namun, perbedaan pandangan tentang pengelolaan dana semakin memanas, hingga berujung pada laporan polisi. Farhat menjelaskan, “Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan baik secara finansial maupun secara nama baik.”
Laporan tersebut telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6484/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saling Klaim dan Perseteruan di Mata Publik
Novi membela tindakannya dengan alasan keterbukaan kepada donatur, terutama mengingat uang donasi itu merupakan hasil dari inisiatif publik yang terdorong oleh empati. Dalam klarifikasinya di YouTube, ia menyebut bahwa transparansi adalah hal utama agar publik bisa mempercayai misi penggalangan dana.
“Kita sudah sepakat untuk mengembalikan. Nantinya, uang itu bisa dipakai untuk usaha yang stabil, misalnya kost-kostan,” jelas Novi dalam videonya.
Di sisi lain, Agus merasa langkah yang diambil Novi dengan mempermalukan dirinya di ruang publik tak bisa diterima. Pengacara Agus pun menegaskan bahwa “Novi tidak berhak mengambil donasi yang sudah diserahkan. Uang itu ditransfer langsung ke rekening Agus, bukan ke yayasan,” ujarnya.
Serangan Balik Warganet
Perseteruan ini menyulut emosi publik, sehingga sejumlah warganet membuat petisi yang mendesak Agus untuk mengembalikan dana donasi sepenuhnya kepada para donatur. Mereka merasa kecewa dengan mencuatnya persoalan tersebut, dan harus dicarikan jalan tengah agar tidak memperburuk pandangan publik terhadap aksi kemanusiaan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pihak yang terlibat dalam penggalangan dana. Bagi publik, konflik ini merupakan dilema yang menguji nilai-nilai kepercayaan dan kepedulian sosial.
Penulis: Purba Handayaningrat


