Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2017-2018 terkuak ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan telah membuka penyidikan.
Kasus ini mengindikasikan bahwa persoalan pengelolaan proyek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor teknologi masih menghadapi banyak tantangan. Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp100 miliar, proyek yang seharusnya menjadi langkah strategis untuk digitalisasi justru diduga menjadi ladang penyelewengan dana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan lembaganya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) dan kini berfokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, tahapan penyidikan akan berlanjut untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kerugian besar ini.
Diduga Libatkan Pihak Lain
Dalam penyidikan awal, KPK telah memeriksa lima saksi dari PT INTI dan mitra proyek pengadaan tersebut. Beberapa saksi yang dihadirkan termasuk Natalia Gozali, Direktur PT Mitra Buana Komputindo, serta Viktor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo, yang diduga terlibat dalam pengadaan ini.
Dari PT INTI, hadir pula Adiaris sebagai Direktur Bisnis periode 2016-2017, Nilawaty Djuanda sebagai Direktur Keuangan 2014-2019, dan Yani Gustiana yang menjabat sebagai Senior Account Manager periode 2017-2018. Kehadiran mereka, menurut Tessa, bertujuan mengungkap peran dan pengetahuan masing-masing terkait pengadaan perangkat elektronik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan permainan harga dan manipulasi spesifikasi produk menjadi faktor penyebab lonjakan biaya pengadaan hingga mencapai angka yang membebani anggaran. Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi menambah kerugian negara sekaligus mengganggu transparansi dan kredibilitas pengelolaan BUMN.
Kasus ini bukan hanya soal aliran dana yang terindikasi diselewengkan, tetapi juga memberi peringatan tegas bagi proyek-proyek BUMN serupa di sektor teknologi dan komunikasi. Langkah KPK untuk menindaklanjuti penyidikan ini menandakan bahwa KPK akan memantau setiap pengadaan besar yang mengandalkan dana publik dengan cermat.
Tessa menegaskan, “KPK akan terus menelusuri aliran dana hingga tuntas, demi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,”.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan, bukan hanya sebagai kasus hukum, tetapi juga sebagai penanda bagi BUMN untuk meningkatkan tata kelola proyek demi menutup celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Penulis: Purba Handayaningrat


