Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 berharap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye (jurkam).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono setelah Rapat Koordinasi Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin bersama ketua DPD partai lainnya di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, Minggu (27/10/2024).
“Kita berharap beliau (Jokowi) berkenan (jadi jurkam Ahmad Luthfi-Taj Yasin),” kata Sudaryono. Dia menambahkan, komunikasi dengan Jokowi terkait tawaran jurkam sudah dilakukan.
Menanggapi kabar Jokowi akan menjadi jurkam salah satu pasangan calon Pilkada Jateng, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan karena status Jokowi saat ini adalah warga negara biasa sehingga boleh berpihak saat pilkada.
“Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak,” kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Bagja lantas mencontohkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendukung secara terbuka salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024.
“Etik masyarakat (yang menilai), kita kan tidak menilai itu. Pak SBY juga pernah berkampanye. Toh juga Bu Mega ketua umum partai politik, jadi menurut saya kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng juga menyebut tidak melanggar aturan jika Jokowi menjadi jurkam. Menurut regulasi Peraturan KPU (PKPU), mantan presiden boleh menjadi jurkam salah satu peserta pilkada.
“Dalam undang-undang PKPU, orang-orang yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye ada ketentuan sendiri. Apabila kalau memang orang itu dilibatkan kampanye tidak ada larangan,” kata Komisioner KPU Jateng Akmaliyah, Selasa (29/10/2024).
Ia menegaskan, selama paslon mengikuti regulasi di PKPU, maka tidak ada larangan bagi Jokowi untuk menjadi jurkam salah satu paslon.
“Jadi tidak ada larangan bagi Jokowi. Karena yang didaftarkan itu kan tim kampanye. Sebagai penanggung jawab pelaksana itu yang didaftarkan,” ujarnya.
Akmaliyah menambahkan, jurkam tidak perlu didaftarkan dalam tim kampanye kepada KPU, tapi hanya disampaikan lewat pemberitahuan saat akan mengikuti kampanye.
“Ketika ada kampanye yang sifatnya pertemuan tertutup, pertemuan terbatas, atau tatap muka, rapat umum itu harus ada pemberitahuan yang disampaikan kepolisian. Kemudian diteruskan ke KPU dan Bawaslu, di situ nanti ada nama jurkam yang dicantumkan di situ,” jelasnya.
Penulis: Mustami


