Saka Tatal Nekat Sumpah Pocong, Ini Arti hingga Hukumnya dalam Islam

Date:

Saka Tatal, bekas terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arstia (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) berencana melakukan sumpah pocong untuk membuktikan ketidakterlibatannya. Saka Tatal melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) sore.

Saka Tatal bersama sejumlah orang lainnya dihukum dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang belakangan populer dengan sebutan kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal sendiri dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kemudian bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman sejak 2016 lalu.

Pimpinan Padepokan Amparan Jati Raden Gilap Sugiono mengaku sudah mempersiapkan segala perlengkapan untuk prosesi sumpah pocong.

Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, Titin Prialianti juga berharap ayah Eky, Iptu Rudiana hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.

Namun begitu, Gilap bilang Saka Tatal tetap menjalankan sumpah pocong walau tanpa kehadiran Iptu Rudiana.

Lazimnya, sumpah pocong memang dilakukan oleh dua belah pihak yang bertikai tentang sebuah persoalan. Masing-masing akan menjalani prosesi, sesuai dengan sumpah kebenarannya.

Terlepas dari itu, di Indonesia sumpah pocong menjadi istilah yang sangat populer, meski secara faktual sudah sangat jarang dilakukan. Yang bersangkutan akan melakukan sumpah dengan tulah (balasan, azab-red) yang berat.

Definisi Sumpah Pocong

Mengutip Wictionary dan sumber lainnya, sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).

Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Tahap Persiapan dan Tata Cara Pelaksanaan Sumpah Pocong

Perlengkapan untuk sumpah pocong sama dengan orang yang meninggal dunia, terkecuali liang kubur. Perlengkapan tersebut misalnya kain kafan, kapur barus, kapas, daun bidara, minyak wangi, pemandian jenazah, pembersih kuku, siwak atau sejenisnya, dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan sumpah pocong, merangkum berbagai sumber:

  1. Pelaku sumpah dimandikan seperti layaknya jasad/mayat oleh keluarga dekatnya, disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk.
  2. Pelaku kemudian didandani dan dibalut kain kafan, diperlakukan seperti mayat sesuai tata cara pemakaman Islam.
  3. Pelaku mengucapkan syahadat sebagai pengakuan imannya kepada Allah SWT.
  4. Surat Yasin dan doa-doa lainnya dibacakan, seperti halnya saat memanjatkan doa bagi yang telah meninggal.
  5. Pelaku mengucapkan sumpah atau ijab atas hal yang ingin ditegaskan atau disangkalnya. Contoh “Bismillahirrahmanirrahim. Dengan nama Allah SWT yang Maha Melihat, saya menyatakan bahwa tuduhan yang ditimpakan kepada saya adalah fitnah, dan apabila saya berdusta, saya siap menerima azab dan laknat dari Allah.”
  6. Para saksi dan hadirin berdoa bersama, memohon ampunan kepada Allah SWT.
  7. Setelah itu, pelaku sumpah dibuka kain kafannya.
  8. Sumpah diakhiri dengan bersalam-salaman antara pelaku sumpah, saksi-saksi, dan pihak yang berseberangan.
  9. Sering kali, acara diakhiri dengan makan bersama.

Penting untuk diingat bahwa sumpah pocong ini merupakan tradisi lokal dan tidak diatur secara resmi dalam hukum Islam maupun hukum negara, sehingga penggunaannya dalam menyelesaikan sengketa sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Melansir laman Muhammadiyah, Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.

Namun, mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.

Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).

Penulis: Mikail Dzan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...