Susunan Upacara 17 Agustus 2024 saat HUT ke-79 RI Sesuai Pedoman Resmi

Date:

Masyarakat seluruh Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Kementerian Sekretariat Negara mengimbau masyarakat untuk ikut menyemarakkan dan memeriahkan peringatan HUT ke-79 RI.

Salah satu bentuk kegiatan memperingati HUT ke-79 RI adalah upacara. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan tahun 2024 tingkat nasional diselenggarakan di dua lokasi, yaitu Lapangan Upacara Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Upacara HUT ke-79 RI juga diselenggarakan di tingkat daerah, kabupaten, kecamatan, bahkan desa. Kementerian Sekretariat Negara berharap pelaksanaan upacara tersebut selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di IKN dimulai, agar masyarakat bisa menyaksikannya melalui siarang langsung.

Bagi yang ingin menyelenggarakan upacara HUT ke-79 RI di daerah setempat, penting untuk mengetahui susunan upacara 17 Agustus agar sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.

Mengutip Pedoman Peringatan HUT ke-79 RI yang dikeluarkan Kemendikbudristek, berikut susunan upacara bendera saat 17 Agustus 2024.

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  6. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  7. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  8. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancara Karya Satya (jika ada);
  9. Amanat pembina upacara;
  10. Pembacaan doa;
  11. Laporan pemimpin upacara;
  12. Penghormatan kepada pembina upacara;
  13. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
  14. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sebagai catatan, petugas pembaca doa dapat menjelaskan bahwa doa yang dibacakan secara agama Islam dan bagi yang nonmuslim dapat menyesuaikan sesuai kepercayaan dan agama masing-masing.

Ketentuan Upacara HUT ke-79 RI

Upacara bendera dalam rangka HUT ke-79 RI dapat dilaksanakan pada 17 Agustus 2024 mulai pukul 07.30 waktu setempat di daerah masing-masing tanpa harus ke IKN atau Jakarta.

Pembina upacara HUT ke-79 RI adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan pakaian adat tradisional.

Peserta upacaranya adalah para pegawai, siswa, dan/atau mahasiswa yang mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang ditentukan.

Menghentikan Aktivitas Sejenak Pukul 10.17 WIB

Selain upacara, masyarakat juga diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA, atau 12.17 WIT untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Imbauan tersebut dikecualikan bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan aktivitasnya sejenak.

Penulis: MHT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...