Delapan tahun enam bulan sudah Jessica Kumala Wongso mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Persidangan menyatakan Jessica merencanakan pembunuhan kepada sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, 6 Januari 2016, di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia.
Remisi 58 bulan 30 hari yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, memotong massa hukuman 20 tahun penjara yang diketuk majelis hakim.
Minggu (18/8/2024), dia menghirup udara bebas. Kendati demikian, dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” kata Jessica didampingi tim pengacaranya Otto Hasibuan, sesaat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Selama mendekam di penjara, dia mengaku sedih atas apa yang dituduhkan terhadapnya. Namun, dia memaafkan semua pihak yang menudingnya tersebut sampai dia harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
“Berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata dia.
Walaupun dia tetap bersikukuh tidak membunuh sahabatnya, dia mengaku tidak menyimpam dendam.
“Saya sudah maafkan semuanya. Dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali,” ujar Jessica.
Menghirup udara bebas ibarat menjalani lembaran baru kehidupannya. Dia ingin melupakan apa yang pernah dia alami sebelumnya. Ke depan dia berharap yang terjadi kepada dirinya adalah hal-hal yang positif.
“Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya,” kata Jessica.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, Jessica saat ini berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta hingga bebas murni 27 Maret 2032.
Jessica tidak boleh melakukan pelanggaran hukum selama menjalani pembebasan bersyaratnya. Dia juga harus memberitahukan dan meminta izin ke Bapas bila hendak bepergian ke luar kota atau luar negeri.


