Angin Segar Demokrasi di Putusan MK, Heboh Pertemuan Bobby Nasution dengan Terdakwa Korupsi

Date:

Perbincangan di jagad media sosial riuh usai Mahkamah Konstitusi melakukan langkah profresif dalam putusan ultra petita tentang syarat ambang batas 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen akumulasi suara sah. Putusan tersebut memangkas syarat yang memberatkan itu dengan menggunakan proporsional jumlah suara dalam daftar pemilih tetap suatu daerah. Selain itu, partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi juga dapat turut serta mengusung calon yang akan dimajukan.

Putusan ini menjadi angin segar demokrasi sekaligus membuktikan bahwa MK bukan sekedar corong pembuat undang-undang, tapi mandiri dalam pelaksanaan menjaga nilai dan norma konstitusi.

Selain itu, perbincangan tak kalah seru adalah terkait foto yang beredar tentang pertemuan Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dengan terdakwa korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di sebuah restoran di Jakarta.

Untuk isu terhangat lainnya, dapat disimak dalam rangkuman di bawah ini.

POLITIK
1. Aturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 berubah drastis, berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini atas perkara No. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Perubahan mendasar dari putusan MK tersebut adalah ‘menghilangkan’ Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, yang menetapkan pencalonan kepala daerah merupakan hak partai politik yang mempunyai akumulasi 20% kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) semata-mata dihitung dari jumlah suara yang didapat parpol dari pemilu.

Perubahan yang dibuat MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, antara lain sebagai berikut: untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut; untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. Dengan persyaratan ini, partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tapi mendapat suara pemilih, dapat mencalonkan kandidat bergabung dengan parpol lain, yang penting total suara himpunan parpol itu memenuhi jumlah yang dipersyaratkan.

2. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menyebut, putusan itu merupakan kabar yang menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini, lanjut Deddy, PDIP memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, Papua dan sebagainya.

Dengan putusan MK tersebut, peluang PDIP untuk mencalonkan kandidat Pilgub Jakarta terbuka lebar. Hal ini dikarenakan, MK menetapkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kandidatnya harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Sementara DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebesar 8.252.897 pemilih, sedangkan PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara.

3. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memastikan putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi DPT, langsung berlaku di Pilkada 2024 ini. Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengajar bidang kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Karena, kata Titi, MK tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya. Khoirunnisa pun mendesak supaya KPU segera mengubah aturan pendaftaran, disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

HUKUM
1. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), mencatat 395 nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Ketua PHBI, Julius Ibrani memprediksi, jumlah NIK KTP dicatut akan terus bertambah, sebab sudah ada sekitar 500 laporan yang masuk ke PBHI. Sekretaris PBHI, Gina Sabrina mengatakan, pihaknya siap menjadi kuasa hukum warga yang KTP-nya dicatut. Aduan itu akan dijadikan bahan untuk melapor ke KPU, Bawaslu, dan Bareskrim.

2. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pernah bertemu dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. Pertemuan itu terungkap dari foto yang diterima Tempo. AGK berkemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Bobby juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Kahiyang memakai blus biru dengan celana hitam. Hadir 8 orang lain. Pengacara AGK, Hairun Rizal, mengaku tidak tahu kapan, di mana, dan apa yang dibahas. Dalam persidangan di PN Ternate beberapa waktu lalu, terungkap pertemuan antara AGK dengan sejumlah pihak di Medan. Pertemuan itu diduga, membahas pengurusan perizinan tambang milik Kahiyang.

EKONOMI
1. Anggota DPR Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menilai target pertumbuhan ekonomi 5,2% (yoy) dalam RAPBN 2025, seharusnya dapat ditingkatkan seperti pada level masa pandemi Covid-19 di 2022 sebesar 5,3% (yoy). Dalam pandangan umum fraksi atas RUU APBN 2025, Ratna mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus pada sisi investasi baik PMA maupun PMDN, karena dapat memberikan nilai tambah khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Anggota Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto berpandangan, target pertumbuhan yang dipatok pemerintah untuk 2025 tidak berlandaskan kesepakatan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Ia mendesak pemerintah untuk memberi penjelasan perbedaan angka pertumbuhan ekonomi tersebut. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan, dampak dari besaran pertumbuhan ekonomi 5,2% terhadap penambahan lapangan kerja serta penguatan usaha di setiap sektor.

2. Juru bicara DPR Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto, mempertanyakan rencana belanja pemerintah dalam RAPBN 2025, di mana belanja pegawai hingga utang naik, namun belanja yang dirasakan masyarakat langsung seperti bantuan sosial justru turun. Beberapa perkiraan realisasi belanja langsung ke masyarakat yang turun, di antaranya perkiraan realisasi belanja modal yang turun Rp 148 triliun dan belanja subsidi turun Rp 4,8 triliun. Subsidi pupuk juga turun Rp 6,45 triliun dan belanja bansos turun Rp 700 miliar. Di sisi lain, belanja pegawai justru naik hingga Rp 52,4 triliun dan pembayaran utang naik Rp 53,9 triliun.

TRENDING MEDSOS
Putusan terbaru MK terkait ambang batas pencalonan pilkada, menjadi trending di X. Netizen menyebut ini adalah angin segar bagi pilkada, khususnya PDIP dan Anies untuk bisa maju di Jakarta. Hal ini dikarenakan, putusan MK menyebut bahwa syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah tidak lagi mengacu pada syarat minimal 25% akumulasi suara parpol atau gabungan parpol, namun kini hanya berdasarkan 7,5% dari hasil perolehan suara pemilu terakhir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...