Rakyat bergerak, merapatkan barisan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi kawal putusan MK ini akan diikuti tak hanya oleh mahasiswa, tapi juga sejumlah kelompok masyarakat.
Demonstrasi telah dimulai sejak Rabu (21/8/2024) malam. Mahasiswa dari Universitas Brawijaya telah bersiaga dan menyuarakan aspirasinya, meski sempat ricuh.
Ketua BEM Universitas Brawijaya, Satria, menyatakan menolak keras revisi Undang-Undang Pilkada.
“Bahwa sejatinya lembaga negara beserta individu-individu di dalamnya harus menghargai putusan MK yang jelas-jelas guardian of constitutional, dan bersifat final dan mengikat. Sehingga itu mosi yang hari ini kita layangkan kepada dewan-dewan yang ada di Senayan untuk menolak dan memberhentikan proses pengesahan Rancangan UU Pilkada,” kata Satria.
Dia pun mengajak rakyat Indonesia untuk menyerukan aspirasinya. “Kita menyatakan sikap menyerukan aksi di wilayah Indonesia, terkhusus pada BEM SI Kerakyatan kita membuka seinklusif mungkin, seterbuka mungkin untuk seluruh masyarakat sipil, untuk turun ke jalan, pada besok 22 agustus 2024,” lanjut dia.
BEM FISIP UI juga menyerukan aksi yang sama. Pada akun X-nya @BEMFISIPUI, mereka mengajak masyarakat untuk bersuara lantang pada hari ini.
“DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TELAH GAGAL MENYUARAKAN ASPIRASI KITA. KINI SAATNYA RAKYAT MENYUARAKAN ASPIRASINYA SENDIRI!
Mari bersama rapatkan barisan untuk turun aksi demi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi!,” tulis akun tersebut.
Ada pula Partai Buruh yang merupakan pemohon gugatan soal ambang batas (electoral threshold) partai untuk bisa mengajukan calon kepala daerah ke MK. Mereka juga menyerukan aksi geruduk DPR RI.
“Kawal Demokrasi Indonesia yang Sedang Dibegal Para Anggota DPR RI. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi Damai yang akan dilaksanakan hari ini,” tulis Partai Buruh dalam akun X @EXCOPARTAIBURUH.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengajak masyarakat untuk merebut Kembali demokrasi.
“Sampai berjumpa di titik aksi. Mari saling jaga kawan dan rebut Demokrasi!”
Sebelumnya, kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang bakal membuat Pilkada 2024 lebih demokratis. Namun, pada Rabu (21/8/2024), DPR dan Pemerintah bersepakat mengabaikan dan mereduksi makna putusan MK tersebut.
Badan Legislatif (Baleg) DPR mengadakan rapat tentang revisi UU Pilkada. Dari pihak Pemerintah hadir Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Rapat Baleg itu diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui undangan DPR RI No. B/9825/ LG01.02/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Dasco juga adalah Ketua Harian Partai Gerindra. Undangan itu dibuat tanggal 20 Agustus 2024, yang isinya jadwal rapat pada 21 Agustus 2024, menunjukkan urgensi rapat tersebut. Padahal revisi UU Pilkada tersebut sudah lama mengendap tidak dibahas DPR.
Rapat Baleg DPR menyorot langsung 2 hal, yakni syarat umur calon gubernur/wakil gubernur dalam pilkada, dan persyaratan pencalonan dalam pilkada oleh partai. MK kemarin memutus bahwa syarat umur calon 30 tahun dalam UU Pilkada, didasarkan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU sudah tepat. Namun, syarat dalam UU tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) sudah diubah beberapa waktu lalu, dengan ketentuan bahwa umur 30 tahun didasarkan pada saat tanggal pelantikan.
Putusan MA ini dikecam banyak kalangan karena diduga untuk memberi jalan bagi anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada November mendatang. Sebab, saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, umur Kaesang belum mencapai 30 tahun. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Pada saat pilkada digelar 27 November 2024, dia belum 30 tahun. Mayoritas peserta rapat Baleg, hari ini menetapkan putusan MA yang dipakai. Keberatan dari fraksi PDIP, diabaikan.
Begitu juga dalam membahas tentang persyaratan partai untuk mencalonkan kandidat di pilkada, mayoritas anggota Baleg dan Pemerintah sepakat akan menjadikan putusan MK sebagai ‘pelengkap’. Baleg akan tetap mempertahankan persyaratan minimal 20% kursi DPRD, atau 25% dari DPT. Padahal pasal ketentuan ini sudah diputus tidak konstitusional oleh MK, dan MK juga membuat rumusan baru yang memberi peluang partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kandidatnya.


