Tak Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Date:

Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU tidak bisa dilakukan oleh DPR pada hari ini, Kamis (24/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan lantaran jumlah peserta rapat paripurna tidak kuorum.

Rapat paripurna sempat ditunda 30 menit sebelum diputuskan batal digelar. Namun, tetap saja jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau paripurna, harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors 30 menit, tadi jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak dapat diteruskan. Sehingga pada hari ini, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilakukan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Kamis.

Menurut dia, hanya 86 orang yang hadir secara fisik dalam rapat hari ini. 10 orang di antaranya berasal dari Partai Gerindra.

Lalu, apakah pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan seterusnya?

Dasco menjelaskan, RUU Pilkada ini akan dirapimkan lagi juga dibahas di bamus kembali. “Kan ada mekanisme nanti harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi, pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada. Sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...