Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Asa Kaesang Jadi Wagub Jateng Kandas?

Date:

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judisial review tentang batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK juga memutus ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerahnya tak lagi 20 persen.

Baleg DPR RI kemudian bereaksi cepat dengan membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk menganulir putusan MK tersebut.

Ada dugaan, hal ini dilakukan untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk mengikuti pilkada pada 2024 ini. Meski hal itu telah dibantah oleh DPR.

Kaesang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari Partai Nasdem untuk maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah mendampingi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Ahmad Luthfi. Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan akan mengusung pasangan tersebut.

“Sebenarnya kalau kita bicara revisi ini hanya kepentingan KIM, tidak juga. Karena kalau yang pertama fokus kita adalah gimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten, kota itu kemudian karena keputusan MK ini juga bisa menjadi berubah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi UU Pilkada yang sudah disetujui oleh seluruh fraksi DPR kecuali PDIP itu memicu kemarahan rakyat. Ribuan, bisa jadi jutaan masyarakat dari berbagai golongan turun ke depan Gedung DPR, Istana Merdeka, maupun titik lainnya di Indonesia, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pilkada.

Pada akhirnya, tak banyak anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi tersebut. Akibatnya, revisi UU Pilkada batal disahkan hari itu, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuit Dasco dalam akun X @bang_dasco.

Pertanyaan selanjutnya, akankah di lain hari revisi UU Pilkada disahkan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis malam, tegas menyatakan bakal konsisten melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagaimana putusan MK yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu, pada satu sisi sejak 20 Agustus, kami sudah melakukan press conference terhadap keputusan MK. Tanggal 22 Agustus, kami juga tadi melakukan conference. Secara prinsip, sikap KPU tetap konsisten bahwa putusan MK akan kita tandak lanjuti,” ujar Anggota KPU Agus Melaz dalam konferensi pers di KPU, Jakarta.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin langsung mengadaptasikan putusan MK dalam draf Peraturan KPU (PKPU) begitu putusan dibacakan pada 20 Agustus 2024. Draf tersebut kemudian telah dikirim ke Komisi II DPR RI pada 21 Agustus.

“Adapun langkah-langkah lanjutan putusan ini, kami melakukan langkah prosedur, tertib prosedur, dengan melakukan konsultasi atau pembahasan di Komisi II DPR. Kenapa? Karena kami pernah melakukan hal yang sama. Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan dan atas situasi itu kami dinyatakan melanggar dan dikasih peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh dewan etik,” tutur Afifuddin.

Namun, kecemasan netizen belum pupus. Jumat (23/8/2024), muncul undangan yang tersebar di media sosial X.

Beredar undangan rapat antara KPU dan Komisi II DPR, dimana agenda pembahasannya tidak membahas Putusan MK melainkan Putusan MA, Jika ini benar dan undangan masih berlaku…Ini adalah Rapat Kongkalikong KPU dan DPR untuk meloloskan Anak Lurah,” sebut salah satu netizen.

Namun, belum ada keterangan dari KPU terkait hal ini.

Kaesang Telah Persiapkan Dokumen Pencalonan

Yang jelas, pada hari yang sama putusan MK keluar, Kaesang telah mempersiapkan berbagai dokumen pencalonan, termasuk mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024.

Dokumen tersebut meliputi surat keterangan belum pernah dipidana/tidak pernah menjadi terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan SK tidak memiliki tanggungan utang. Persiapan ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan untuk menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah.

“Benar, tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng ke PN Jaksel pada 20 Agustus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi IDDB, Jumat (23/8/2024).

Lalu, bagaimana akhir rencana pencalonan Kaesang di Pilkada Jateng 2024? Kita tunggu saja.

Penulis: Purba Handayaningrat/Rita Ayuningtyas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...