Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 06 September akhirnya diperpanjang hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan menyusul terjadinya kendala teknis e-meterai beberapa waktu terakhir.
Perpanjangan itu tertera dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.
“Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal,” demikian dikutip dari situs bkn.go.id, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, pembelian dan pemanfaatan e-meterai para pelamar terkendala sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB.
Selain itu optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
“Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini,” ucap Suherman, dikutip dari laman BKN.
Terhitung hingga 05 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu. Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran.
Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.
Selengkapnya penyesuaian jadwal seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 05 September 2024 dan dapat diunduh https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CPNS-T.A.-2024.pdf.
Terlepas dari kewajiban penggunaan e-meterai untuk pelamar seleksi CPNS, e-meterai juga digunakan untuk keperluan lainnya. Hal ini menambah pilihan untuk masyarakat demi keabsahan dokumen, selain meterai tempel.
Berikut ini adalah semua hal tentang meterai tempel dan elektronik, merangkum laman Peruri dan sumber lainnya.
Beda e-Meterai dengan Meterai Tempel

Penggunaan meterai sampai saat ini masih menjadi salah satu syarat keabsahan dokumen. Jenis meterai di Indonesia terdiri dari meterai tempel, meterai teraan, dan yang paling terbaru adalah meterai elektronik.
Peluncuran meterai elektronik atau biasa disebut e-meterai secara resmi diberlakukan per 1 Oktober 2021. Apa saja perbedaan keduanya dan bagaimana tingkat keamanannya? simak penjelasan di bawah ini:
Perbedaan meterai tempel dan meterai elektronik
Walau memiliki fungsi serupa, tetap terdapat perbedaan meterai tempel dan e-meterai. Perbedaan tersebut meliputi beberapa aspek, mulai dari standardisasi, proses pembuatan, dan prosesnya. Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut:
• Proses standardisasi antara keduanya meliputi ciri umum maupun ciri khusus meterai tempel. Meterai elektronik menggunakan kode unik dan keterangan khusus.
• Proses pembuatan untuk meterai tempel setidaknya harus meliputi penyusunan konsep dan desain, bahan baku, teknik pencetakan, dan proses pencetakan.
• Sementara itu, tanda tangan elektronik pembuatannya meliputi penyusunan konsep dan desain. Dilanjutkan dengan penyediaan sistem maupun aplikasi yang terpadu dan dapat digunakan. Setelah itu, barulah masuk ke proses pembuatan untuk selanjutnya pendistribusian.
Di Mana Beli Meterai Elektronik?
Sebelum mengetahui di mana membeli e-meterai yang aman, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai ketentuan penjualan dan penyediaan meterai di Indonesia. Aturan yang membahas ketentuan tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Pembuatan dan pencetakan meterai ditujukan untuk masyarakat Indonesia dalam rangka pembayaran bea meterai. Pencetakan meterai dilakukan oleh pemerintah yang menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), khususnya untuk pencetakan meterai tempel maupun pembuatan meterai elektronik.
Setelah dibuat, Perum Peruri bekerja sama dengan beberapa pihak yang sudah ditunjuk, akuntabel, transparan, dan memberikan kesepakatan. Selain itu, penugasan dan penunjukan pihak yang bekerja sama diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Pihak yang dimaksud di sini adalah badan usaha dengan kualifikasi dan kemampuan mendistribusikan e-meterai beserta penjualannya kepada masyarakat. Badan usaha ini juga harus melalui sebuah sistem terpadu yang dikelola oleh Perum Peruri.
Aturan Penggunaan Meterai Elektronik
Secara umum, aturan mengenai meterai elektronik di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Perlu pemahaman bersama, penggunaan e-meterai berbeda dari meterai tempel pada umumnya.
Pada meterai tempel, tanda tangan pihak yang bersangkutan haruslah mengenai bagian meterai. Sementara itu, tidak ada ketentuan khusus untuk penggunaan meterai elektronik dengan tanda tangan digital. Meskipun demikian, peletakan e-meterai dianjurkan berdampingan dan bukan saling ditindih seperti halnya meterai tempel. Hal itu karena meterai yang berbentuk elektronik memiliki QR Code khusus. Jadi, apabila tertumpuk, khawatir akan terhalangnya kode satu dengan lainnya. Dengan begitu, proses validisi dokumen tidak optimal atau bahkan tidak terbaca. Pembubuhan e-meterai dengan tanda tangan digital tidaklah berkaitan. Sebab, keduanya memiliki fungsi berbeda dan pembubuhannya bisa di mana saja terlebih dahulu.
Mana yang Lebih Aman?
Lalu, manakah yang lebih aman antara meterai tempel dan meterai elektronik? Sebenarnya, keduanya pun sama-sama aman sebagai salah satu persyaratan legalitas dokumen maupun surat berharga lainnya, terlebih lagi di atas meterai dibubuhi tanda tangan maupun stempel jika itu berhubungan dengan instansi maupun lembaga.
Mengapa meterai elektronik lebih aman? Hal ini karena e-meterai memiliki beberapa manfaat penting untuk digitalisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
Memudahkan masyarakat dalam hal penandatanganan dokumen dan pembubuhan meterai. Apalagi jika penggunaannya saat kondisi darurat tanpa harus membuka dokumen, menempelkannya, dan menandatanganinya sehingga dapat memangkas waktu dan biaya.
Meterai dalam bentuk elektronik sebagai salah satu upaya mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Hal ini karena meterai elektronik dapat terbaca ketika menggunakan aplikasi khusus, kemudian melalui proses pemindaian (scanning).
Selain lebih mudah dan dapat meminimalisasi pemalsuan dokumen, khususnya dokumen digital, keunggulan lainnya adalah dapat menghemat kertas. Begitu pun penggunaannya bisa meminimalisasi risiko kehilangan meterai. Sebab, ukuran meterai yang kecil terkadang terselip atau bahkan hilang.
Dari ulasan di atas, kesimpulannya adalah keamanan antara meterai tempel dan meterai elektronik sama-sama aman. Hanya saja, e-meterai memiliki nilai lebih karena lebih praktis. Penandatanganan dokumen bisa jadi lebih cepat dan sangat tepat penggunaannya untuk perjanjian penting yang sifatnya rahasia dan jangka panjang.
Cara Mendapatkan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Proses pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Cara membeli e-Meterai juga terbilang mudah. Secara resmi ada situs yang menyediakan e-meterai, yakni meterai-elektronik.com
Selain itu, cara membeli meterai elektronik ini juga dapat dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, serta portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri yaitu:
1. Pajakku -> pajakku.e-meterai.co.id
2. Finnet -> Finnet.e-meterai.co.id
3. Mitracom -> mitracomm.e-meterai.co.id
4. Sigma Cipta Caraka -> telkomsigma.e-meterai.co.id
5. Digital Logistik Internasional -> dli.e-meterai.co.id
Seiring perkembangan, lebih banyak lagi situs penyedia e-meterai yang merupakan distributor resmi. Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh e-Meterai membuat semakin banyak orang beralih menggunakan jenis meterai berbentuk digital ini.


