Nisya Ahmad, adik dari pesohor Indonesia Raffi Ahmad dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Padahal, dia kalah perolehan suara dari kompetitornya di Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam Pemilu 2024, Nisya meraih 50.422 suara di Dapil Jabar II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Namun, suaranya masih di bawah Thoriqoh Nashrulloh Fitriyah yang berhasil mengantongi 58.495 suara dan unggul sebagai caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengunduran diri Thoriqoh sebelum pelantikan menjadi titik balik karier politik Nisya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses dimulai dengan surat pengunduran diri yang diajukan ke partai, lalu disampaikan ke KPU untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Jadi, Bu Thoriq ini mengundurkan diri. Kalau mundur itu harus menyerahkan surat dulu ke parpolnya, lalu baru parpol ajukan ke KPU. Setelah itu, kami undang parpol dan yang bersangkutan untuk klarifikasi,” terang Adi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih dapat diganti dalam kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena kasus hukum.
Dalam hal ini, Thoriqoh memilih untuk mengundurkan diri, sehingga Nisya Ahmad yang menduduki posisi kedua secara otomatis menjadi penggantinya.
Janji Nisya Ahmad
Dalam sebuah kesempatan Nisya Ahmad menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Jawa Barat.
Meskipun awalnya tidak lolos, kesempatan tersebut akhirnya datang kepadanya setelah pengunduran diri Thoriqoh.
“Saya di sini dapat tugas dari PAN. Insya Allah saya bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Nisya di Bandung.
Terkait dengan komisi atau bidang apa yang akan dia emban, Nisya menuturkan bahwa ia akan menyerahkan keputusan tersebut kepada partai.
Pelantikan dan Kepastian Hukum
Pelantikan Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat dilakukan di Gedung Merdeka Bandung pada 2 September 2024.
Ketua KPU Jabar, Adi Saputro, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses ini, dan semua pihak yang terlibat sudah melalui klarifikasi sesuai prosedur.
“Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ada kasus hukum. Dalam hal ini, Bu Thoriq mengundurkan diri,” ujar Adi.
Thoriqoh Nashrulloh memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai caleg terpilih, membuka jalan bagi Nisya Ahmad untuk menduduki kursi DPRD Jawa Barat.
Dengan kesiapan untuk menerima amanah tersebut, Nisya kini berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik, membawa aspirasi masyarakat dari Dapil Jabar II.
Penulis: Purba Handayaningrat


