Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
PPK, PPS, DAN KPPS
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 di berbagai daerah telah dimulai.
Ini sejalan dengan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, di mana perekrutan badan adhoc tersebut dilakukan mulai April hingga 5 November 2024. Tahap pencoblosan sendiri akan dilakukan pada 27 November 2024.
Nah, bagi kamu yang daerahnya sudah melakukan rekrutmen, sebaiknya turut mendaftar sebagai ikhtiar untuk turut berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Perlu dikahui, PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Sebelum mendaftar, ada baiknya kamu juga tahu berapa gaji seandainya lolos seleksi dan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu Kepala Daerah 2024.
PPK, PPS dan Pantarlih yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka, melansir kendal
Rincian gaji PPK, PPS dan Pantarlih
– Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
– Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
– Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
– Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
– Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
– Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
– Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
– Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
– Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
– Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
– Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
– Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
– Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
– Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.


