Suara Desakan untuk mengusut tuntas kasus Kaesang Pangarep dan jet pribadi terus menggema di tengah masyarakat. Publik menuntut agar KPK tidak ragu dalam menginvestigasi dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Mereka masih berharap lembaga antirasuah ini mampu menunjukkan independensinya dan berani mengambil tindakan hukum yang tegas. Kejelasan dan transparansi KPK dalam menangani kasus ini dinantikan sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Usai klarifikasi Kaesang Pangarep, keberanian KPK dinanti untuk memanggil sosok Y, yang disebut sebagai pemilik jet pribadi, yang ‘ditumpangi’ oleh Kaesang, Erina Gudono, kerabat dan satu staf.
Mengutip berbagai sumber, jet pribadi yang digunakan Kaesang diduga adalah Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE, yang sebelumnya dimiliki oleh Sea Limited (Sea Group) dari Singapura.
Teman Kaesang berinisial Y diduga kuat adalah sosok YG (GY), pendiri dan COO Sea Ltd, yang juga memiliki perusahaan e-commerce besar di Indonesia.
Kepemilikan jet pribadi ini kemudian dialihkan ke Bank of Utah sebagai lembaga pengelola. Pengalihan ini dilakukan untuk menghindari masalah finansial terkait pesawat.
Klarifikasi Kaesang di KPK
Kaesang memberikan klarifikasi di KPK pada 17 September 2024. Menurutnya, penggunaan jet pribadi merupakan hasil dari tumpangan teman dan bukan gratifikasi.
“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum Kaesang, Nasrullah, menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengulur-ulur waktu dan bahwa Kaesang bukan pejabat negara.
“Kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tersebut adalah ‘harga/nilai/taksiran’,” jelas Nasrullah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa KPK membutuhkan waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi.
Pahala mengatakan, “Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu.”
Pendapat Pengamat dan Implikasi Hukum
Beberapa pengamat, termasuk Herdiansyah Hamzah dari H Universitas Mulawarman (Unmul) dan M Praswad Nugraha dari IM 57+ Institute, berpendapat bahwa KPK harus terus menyelidiki kasus ini meskipun Kaesang telah memberikan klarifikasi.
Castro, peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi, menantang KPK untuk memeriksa Kaesang secara mendalam. “Ada semacam konflik kepentingan yang tajam mengingat keluarganya ada di sekeliling Istana. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Kaesang,” ujar Castro.
Unggahan Pemicu Bola Panas
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari unggahan istri Kaesang, Erina Gudono yang mengabarkan keberadaannya di negeri Paman Sam. Postingan Erina terjadi bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Jakarta dan daerah lainnya.
Revisi tersebut mengusulkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia, yang dianggap dapat mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia pencalonan kepala daerah.
Di tengah perjuangan mahasiswa dan kelompok sipil, Kaesang dan istrinya justru pamer lawatan ke Amerika Serikat. Tak pelak, Kaesang dinilai tak punya sense of crisis dan makin memperuncing tudingan miring ke keluarga Jokowi.
Penulis: Purba Handayaningrat


