Video mesum yang melibatkan guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menghebohkan publik. Polisi lantas bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
Kini polisi juga telah menepatkan guru tersebut DH (57 th) sebagai tersangka kekerasan seksual. Pasalnya, siswi dalam video syur tersebut (korban) masih di bawah umur.
Secara perlahan, sejumlah hal yang menjadi pertanyaan publik pun terjawab. Misalnya, sosok perekam video yang ternyata bukanlah pelaku dalam video.
Tak hanya itu, motif perekam pun menjadi pertanyaan menarik lainnya.
Menariknya, sosok perekam ini sempat tampak dalam kamera ponsel yang dipasangnya.
Sosok Perekam dan Motifnya
Soal ini, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengaku sudah mengantongi identitas perekam sekaligus motifnya merekam adegan syur guru dan siswi tersebut. Ternyata, dia adalah sahabat korban (siswi-red).
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya, sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Deddy Herman kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Deddy mengungkapkan sahabat korban berniat memberi bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku. Disebutkan bahwa keluarga pelaku tidak percaya ketika diberi tahu sebelumnya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar,” sambungnya.
Ada Unsur Pemaksaan
DH kini telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.
Ia mengatakan ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa saat keduanya pertama kali berhubungan seksual. “Ada pemaksaan pertama kali,” ungkapnya.
Deddy mengatakan kekerasan seksual yang dialami siswi tersebut pertama kali terjadi di lingkungan sekolah. Kini, polisi telah menetapkan DH (57), guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun.
Korban Trauma
Deddy mengatakan video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024. Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan tersebut.
Menurutnya, guru DH dan siswi tersebut dekat sejak Januari 2022. “Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” tuturnya.
Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” tandasnya.


