Mantan calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Banten I, Tia Rahmania, berupaya mencari keadilan. Ia mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024.
Kunjungan ini merupakan langkah taktis dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks pasca pemecatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akibat dugaan penggelembungan suara.
Tia Rahmania, bersama kuasa hukumnya, mengunjungi Bareskrim dengan tujuan untuk mendapatkan konsultasi mengenai langkah hukum yang bisa diambil menyusul putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024.
Dia berharap dapat mengklarifikasi tuduhan yang telah merusak reputasi dan merugikan karier politiknya.
Pemecatan Tia dari PDIP terjadi setelah Mahkamah PDIP menyatakan bahwa dia terbukti menggelembungkan suara, yang menyebabkan dia batal dilantik sebagai anggota DPR.
Pada Kamis, 26 September 2024, dia menerima surat pemecatan resmi, yang membuatnya semakin terdorong untuk memperjuangkan haknya di pengadilan.
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan penggelembungan suara adalah kejahatan serius menurut Undang-Undang Pemilu.
Jupryanto juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah penggelembungan suara terjadi seharusnya berada di pengadilan, bukan di tangan Mahkamah PDIP.
“Kalau dibilang penggelembungan suara itu kan kejahatan dalam Undang-Undang Pemilu, itulah kita tidak mau. Makanya kita membuat konsultasi ini agar tuduhan terhadap Bu Tia bisa diklarifikasi,” ujarnya kepada wartawan.
Langkah Hukum
Langkah hukum lebih lanjut, Tia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, ia meminta agar dinyatakan tidak terbukti menggelembungkan suara sebanyak 1.629 suara.
Pihak tergugat dalam kasus ini termasuk Mahkamah PDIP dan dua caleg lainnya. Sidang pertama dari gugatan ini dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, yang akan menjadi titik penentu bagi Tia dalam perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
Kunjungan Tia Rahmania ke Bareskrim Polri mencerminkan tekadnya untuk membela hak dan reputasinya di tengah situasi yang penuh tantangan.
Melalui langkah hukum yang diambil, ia berupaya untuk mengatasi tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencari kejelasan di dalam sistem hukum yang ada.
Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang bisa mempengaruhi bukan hanya karier Tia tetapi juga dinamisasi politik di Indonesia.
Profil Tia Rahmania, dan Kritiknya kepada Ghufron KPK
Dikutip dari beberapa sumber, Tia Rahmania lahir di Palangka Raya pada 3 Maret 1979. Ia adalah anak kedua dari mantan Bupati Barito Putra, almarhum H. Badaruddin.
Tia memiliki dua saudara, kakaknya Wawan Wiraatmaja adalah anggota KPU Kalimantan Tengah, dan adiknya Nisa Rahimia adalah anggota Komisi Penyiaran Indonesia.
Tia menempuh pendidikan di SDN Langkai 12, SMPN 2, dan SMAN 2 Palangka Raya, sebelum melanjutkan ke Universitas Indonesia dan meraih gelar sarjana serta magister di bidang Psikologi.
Ia kemudian menjadi akademisi di Universitas Paramadina dan aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Asosiasi Psikolog Sekolah Indonesia Wilayah Banten.
Setelah menikah dan tinggal di Serang, Banten, Tia bergabung dengan PDIP dan terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil 1 Banten. Ia sebelumnya mencalonkan diri pada tahun 2019 tetapi gagal.
Pada 22 September 2024, Tia Rahmania mengungkapkan protes terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara Lemhannas. Tia menyebutkan bahwa pembicaraan Ghufron tentang antikorupsi menimbulkan kebingungan dalam dirinya dan meminta agar pemateri yang lebih kompeten diundang.
Ia juga mengkritik Ghufron yang sempat terlibat masalah etik di Dewas KPK. Setelah meluapkan ketidakpuasannya, Tia meninggalkan acara tersebut.
Penulis: Purba Handayaningrat


