Ketua DPP Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani kembali didapuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029. Puan ditetapkan sebagai pimpinan DPR bersama empat legislator lainnya saat rapat paripurna, Selasa (1/10/2024).
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua DPR Sementara Guntur Sasono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
Penetapan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Regulasi ini mengatur bahwa Ketua DPR RI berasal dari anggota dewan yang partai politiknya mendapatkan kursi terbanyak pertama di senayan. Pemenang Pileg 2024 adalah PDIP.
Puan sendiri menjadi satu-satunya calon yang diajukan oleh PDIP. “Insya Allah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta sehari sebelum pelantikan DPR, Senin (30/9/2024).
Batalnya Revisi UU MD3
Jalan Puan kembali menjadi Ketua DPR dapat dikatakan mulus. Pasalnya, UU MD3 batal direvisi. Padahal sebelumnya sempat ramai sejumah pasal dalam UU MD3 direvisi, bahkan sempat masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024.
Munculnya revisi UU MD3 terjadi di tengah isu perebutan Ketua DPR masa keanggotaan 2024-2029. Ada dua partai besar yang disebut mengincar kursi Ketua DPR, yakni PDIP dan Golkar.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR 2019-2024 Achmad Baidowi atau Awiek membantah jika pembahasan revisi UU MD3 berkaitan dengan perebutan kursi pucuk pimpinan DPR.
“Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai,” kata Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Hingga hari pelantikan DPR pada 1 Oktober 2024, UU MD3 tidak diubah. Otomatis, formasi Ketua dan Wakil Ketua DPR merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Daftar Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029
Dengan demikian, Ketua DPR berasal dari PDIP dan para wakilnya berasal dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yakni Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” ujar Dasco.
Adapun para Wakil Ketua DPR RI yang ditetapkan pada rapat paripurna kemarin adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB, dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem. Ketuanya adalah Puan Maharani dari PDIP.
Penulis: Mustami


