Sebanyak 19 saksi diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Ade menjelaskan, dari belasan saksi tersebut beberapa di antaranya berasal dari Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.
“Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI,” ujar Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Selain memeriksa saksi, Ade Safri menerangkan penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli dalam menangani kasus ini. “Telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana,” katanya.
Penyidik sudah memeriksa belasan saksi dan berkoordinasi dengan ahli, lantas kapan akan memanggil pihak terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pertemuannya dengan Eko Darmanto?
“Terkait rencana pemanggilan AM, nanti kita akan update kapan waktunya saudara AM yang akan diundang untuk klarifikasi dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade Safri menerangkan, untuk saat ini kepolisian belum dapat memastikan kapan pimpinan KPK terlapor itu dipanggil. Hal itu lantaran penyidik masih klarifikasi terhadap para saksi.
“Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya, sebelum nanti saudara AM diundang klarifikasi oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.
KPK Hormati Penyelidikan Polda Metro Jaya
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto berujung diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena. Kasus ini juga dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alexander diterima sejak 23 Maret 2024 dan tahap penyidikan berlangsung sejak 5 April 2024.
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya bakal kooperatif terkait proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
“KPK Menghormati proses Penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan yakin bahwa Penyelidik akan bertindak secara Profesional dan Prosedural,” kata Tessa, Senin (30/9/2024).
Penulis: Mustami


