Kampus Pemberi Gelar HC ke Raffi Ahmad Tak Berizin di Indonesia, Ini Hasil Investigasi Kemdikbudristek

Date:

Artis Raffi Ahmad bikin heboh publik usai membagikan momen pemberian gelar Honoris Causa (HC) yang dianugerahkan kepadanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Pemberian gelar kehormatan dilakukan langsung oleh oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan dengan keterangan selaku Presiden UIPM Thailand.

Pemberian gelar ini sontak bikin ramai jagat maya. Banyak warganet yang lantas penasaran dengan UIPM, pemberi gelar ke Raffi Ahmad.

Di situs universitas tersebut, UIPM mengeklaim telah terakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London, Inggris Raya) dan terlibat dalam operasi pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Untuk aktivitas operasional di Indonesia, tercantum nama Presiden UIPM yakni Prof Dr Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Sedangkan berdasarkan laman UIPM Center, kantor UIPM Indonesia berada di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).

Belakangan, warganet curiga karena setelah dicek, kampus di Indonesia bukanlah kampus sebagaimana umumnya. Lantas, ada yang mengadukannya ke Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Investigasi Kemdikbudristek

Investigasi Kemendikbudristek menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia. Investigasi tersebut dilakukan Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.

Investigasi ini dilaksanakan menyusul aduan masyarakat atas dugaan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional dari Kemdikbudristek.

Berdasarkan hasil investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tim investigasi LLDikti Wilayah IV tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Kemendikbud juga menemukan UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

Ia menyatakan Kemdikbudristek akan menindak jika UIPM terbukti melakukan pelanggaran.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” kata Haris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/10/2024).

Gelar Akademik Tak Diakui

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam UU Pendidikan Tinggi ditekankan, baik perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih lanjut, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis pihak Kemendikbudristek.

Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi.

Sementara itu, masyakarat diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi yang resmi dan berizin operasi agar gelar sarjana atau gelar akademik lainnya yang diperoleh dapat diakui dan sah.

“Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh,” tulis Kemdikbudristek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...