Rumah Dinas DPR RI Diganti Tunjangan Bulanan, Beban Negara Bertambah

Date:

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik kebijakan DPR yang akan menggantikan rumah dinas dengan tunjangan rumah bulanan, menyebut langkah ini sebagai beban tambahan bagi anggaran negara.

Data yang dihimpun iddb.id, Lucius berpendapat bahwa lebih efisien jika DPR tetap menggunakan rumah dinas yang ada saat ini, terutama dengan rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) yang mempengaruhi kebijakan tersebut di masa depan.

“Seharusnya demi menghemat anggaran negara, DPR bertahan saja dulu dengan rumah dinas sambil menunggu pindah ke IKN baru mengubah kebijakan,” tegas Lucius pada Minggu (6/10/2024).

Ia juga mencatat bahwa DPR seringkali memulai periode baru dengan kontroversi terkait fasilitas, seolah-olah kenyamanan pribadi lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan rakyat.

“Rakyat kebanyakan masih kesulitan karena lesunya perekonomian,” lanjutnya.

Lucius juga menyoroti bahwa keputusan untuk menghapus rumah dinas dan menggantinya dengan tunjangan harus melibatkan diskusi publik. Ia merasa kebijakan ini diambil secara diam-diam oleh DPR periode sebelumnya, menimbulkan kesan bahwa anggota DPR lebih berambisi mengejar keuntungan pribadi.

“Kok kesannya kalau soal rumah saja jadi pembicaraan di awal periode begini, anggota DPR seperti begitu bernafsunya mengejar harta?” ujarnya.

Ia juga menunjukkan bahwa banyak anggota DPR baru sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, sehingga rumah dinas sering kali tidak ditempati.

“Harus dibicarakan baik-baik. Sekjen atau BURT itu jangan mengulangi lagi kebiasaan lama yang akhirnya ditolak oleh publik,” ungkapnya.

Tunjangan Bulanan yang Dipertanyakan

Lucius menyebutkan bahwa besaran tunjangan rumah bulanan untuk anggota DPR diperkirakan antara Rp30-50 juta per bulan, disesuaikan dengan harga sewa rumah di sekitar Senayan. “Ini sih untung banyak anggota DPR, bisa dapat uang banyak karena memilih sewa di tempat yang agak murah atau malah tidak dipakai untuk rumah karena sudah punya rumah sendiri,” jelasnya.

Senada dengan Lucius, peneliti dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menilai bahwa alasan pemberian tunjangan tersebut hanya merupakan bentuk pemborosan. Jika tunjangan itu diberikan secara lump sum, ada kemungkinan tidak digunakan untuk sewa rumah.

“Mekanisme transparansi DPR selama ini bisa dibilang sangat tertutup mengenai anggaran untuk fasilitas pribadi,” kata Arif.

Proses kebijakan yang terkesan mendadak ini dikhawatirkan akan menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas oleh publik. Arif berharap DPR lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “DPR tidak memiliki kepekaan terhadap keadaan publik. Apalagi ada anggota DPR merasa Rp50 juta per bulan masih kurang,” ujarnya.

Sebelumnya, surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024, menyatakan bahwa tunjangan perumahan bagi 580 anggota DPR baru akan diberikan sebesar Rp50 juta per bulan, disesuaikan dengan biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

Lucius juga mengkhawatirkan dampak finansial dari kebijakan ini, mengingat hitungan kasarnya, anggaran untuk 580 anggota DPR yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan dalam 5 tahun mencapai Rp1,7 triliun. “Jadi, seharusnya demi menghemat anggaran negara, DPR bertahan saja dulu dengan rumah dinas sambil menunggu pindah ke IKN,” ujarnya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, peneliti menekankan pentingnya diskusi publik dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran dan fasilitas DPR agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi rakyat.

Penjelasan DPR RI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan menikmati fasilitas rumah dinas jabatan (RJA) seperti pada periode sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan dua alasan utama yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/10/2024).

Pertama, kondisi rumah dinas yang sudah tidak layak pakai menjadi pertimbangan utama. Indra mengungkapkan bahwa banyak rumah dinas yang memerlukan perbaikan dengan biaya yang tinggi.

“Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Sebagian besar itu kondisinya cukup parah,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa beberapa anggota DPR sebelumnya terpaksa menggunakan anggaran pribadi untuk merawat rumah dinas mereka.

Kedua, keputusan untuk menghentikan fasilitas rumah jabatan juga berkaitan dengan proyeksi perpindahan anggota DPR ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kita juga punya proyeksi berkaitan dengan IKN,” kata Indra, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk pengelolaan keuangan yang lebih efisien.

Dengan adanya kebijakan ini, 580 anggota DPR yang baru dilantik akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas. Tunjangan tersebut akan dimasukkan dalam komponen gaji mereka.

Penulis: Purba Handyaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...