Mahkamah Agung memiliki nakhoda baru. Hakim Agung Prof. Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Prof. M Syarifuddin yang bersiap memasuki masa pensiun November 2024.
Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MARI. Sebanyak 45 suara turut menentukan pemegang mandat tertinggi di Mahkamah Agung. Sementara terdapat tiga nama yang ikut dalam pemilihan tersebut selain Prof. Sunarto. Mereka adalah Soesilo, Haswandi, dan Yulius.
Berdasarkan hasil sidang, Prof Sunarto mendapatkan 30 suara sah. Di bawahnya Prof Yulius memperoleh 7 suara sah, dan Soesilo 1 suara. 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto memperoleh lebih dari 50 persen suara sah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.
“Dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar Ketua MA M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam pidato usai ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung Terpilih, Sunarto mengungkapkan program kerja selama 100 hari ke depan, yaitu memberikan kewenangan otoritas setiap Hakim Agung untuk membina dan mengawasi aparatur yang berada dalam lingkup ruangannya.
Para Hakim Agung ini memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan kebijakan Mahkamah Agung hingga ke tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding. Sekaligus menjadi jembatan aspirasi serta merespons permasalahan yang ditemukan di daerah.
Program lainnya adalah memberikan kewenangan data sharing kepada pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya.
Selain itu, program lainnya adalah aktifasi forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk eksekutif dan legislatif, yang beririsan dengan peradilan.


