PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran, Apa Artinya untuk Pilpres 2024?

Date:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

Keputusan ini mengukuhkan bahwa pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah secara hukum. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024, oleh Majelis Hakim PTUN.

Seperti diketahui, gugatan PDIP terhadap KPU bermula dari kekhawatiran atas pelanggaran aturan terkait usia minimal calon wakil presiden yang dipersoalkan. PDIP menganggap bahwa KPU melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, karena pada saat itu Gibran belum mencapai usia 40 tahun, yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat minimal.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia tersebut, memungkinkan Gibran untuk maju meski belum genap 40 tahun.

Dalam gugatannya, PDIP menilai KPU melanggar ketentuan hukum dengan menjalankan keputusan MK tersebut tanpa penyesuaian yang dianggap layak.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan sengketa Pilpres yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU dalam proses pencalonan Gibran.

PDIP Wajib Bayar Segini

Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan PDIP dengan alasan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat dalam gugatan tersebut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, disebutkan bahwa gugatan PDIP “tidak diterima” karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diajukan. Majelis Hakim juga mengganjar PDIP dengan biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Hakim menegaskan bahwa tindakan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan keputusan MK mengenai usia calon presiden dan wakil presiden.

Ini berarti bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres sah di mata hukum, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

Kronologi Gugatan

Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP pertama kali mengajukan gugatan ini pada 2 April 2024, di mana sidang pertama digelar pada 30 Mei 2024. Gugatan ini terus berjalan hingga akhirnya putusan dijatuhkan pada 24 Oktober 2024.

Proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, jatuh sakit. Namun, sidang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan setelah beberapa minggu tertunda.

Dalam perjalanannya, PDIP sempat mengubah isi petitum gugatannya. Awalnya, mereka meminta agar PTUN membatalkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres. Namun, dalam perubahan petitum, PDIP menuntut agar PTUN menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dengan menerima pendaftaran Gibran.

PDIP juga mendorong agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempertimbangkan untuk tidak melantik pasangan Prabowo-Gibran jika mereka terpilih, dengan alasan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, pencalonan Gibran tetap dianggap sah.

Dampak Putusan PTUN Terhadap Dinamika Politik

Keputusan PTUN untuk menolak gugatan PDIP tidak hanya mengukuhkan sahnya pencalonan Gibran sebagai cawapres, tetapi juga menghilangkan salah satu hambatan hukum besar yang dihadapi pasangan Prabowo-Gibran menjelang pelantikan. Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, tanpa ada halangan dari segi hukum.

Bagi PDIP, keputusan ini mungkin menandai akhir dari upaya hukum terkait pencalonan Gibran. Gayus Lumbuun sebelumnya menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan memperingatkan publik mengenai pelanggaran hukum dalam proses pemilu. Namun, dengan hasil ini, PDIP harus menerima bahwa jalan hukum tidak mendukung pandangan mereka.

Ke depan, ini bisa mengubah strategi politik PDIP, mengingat pengaruh kuat Gibran sebagai figur muda yang sedang menanjak di panggung politik Indonesia. Tidak hanya sebagai wakil presiden, Gibran kini dipandang sebagai calon kuat untuk posisi lebih tinggi di masa depan, menjadikannya salah satu sosok yang akan terus diperhitungkan oleh lawan politiknya.

Dengan putusan PTUN yang menolak gugatan PDIP, pencalonan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden resmi dinyatakan sah. KPU dinilai tidak melakukan pelanggaran hukum, dan gugatan PDIP dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Ini menjadi salah satu bab penting dalam Pilpres 2024, yang memperkuat posisi pasangan Prabowo-Gibran di puncak kekuasaan, sembari menandai kekalahan strategis PDIP dalam upaya menolak pencalonan Gibran.

Penulis: Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...