Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi bela Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara , yang dituduh menganiaya siswa anak polisi, Senin (28/10/2024).
Mereka membaca Surah Yasin di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk dukungan sekaligus keprihatinan atas kasus yang menjerat guru honorer tersebut.
Para guru datang membawa payung dan pengeras suara. Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Al-Qur’an dan membaca Surah Yasin.
Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa inisial D, yang menjalani sidang kedua pada hari ini.
Salah satu koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan Kamirun mengatakan ratusan guru yang tergabung dalam PGRI itu serentak membacakan Surah Yasin untuk memohon doa kepada Allah SWT agar guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.
“Ayo , rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo untuk bersama-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum saudara kita Supriani,” katanya.
Komitmen PGRI Dampingi Supriyani
Kamirun menambahkan kehadiran ratusan guru di depan PN Andoolo itu tidak lain hanya untuk mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Supriyani.
“Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Supriyani sampai betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan.
“Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan,” jelasnya.
Saat ini guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang kedua di PN Andoolo dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada seorang anak polisi di Polsek Baito.
Janji Mendikdasmen Angkat Supiyani jadi ASN
Meski persidangan masih bergulir, angin sejuk mulai bertiup untuk Supriyani. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengangkat Supriyani menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) melalui jalur afirmasi.
“Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti Med.
Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat berbincang bersama wartawan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10). Diketahui, Supriyani kini tengah mengikuti seleksi guru PPPK.
Abdul Mu’ti mengatakan guru Supriyani akan diterima melalui jalur afirmasi. Dia menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu’ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, Kemendikdasmen ikut menaruh perhatian.
“Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” kata Mu’ti.
Diketahui, Supriyani kini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi. Meski sempat melakukan mediasi, perkara Supriyani tidak mencapai kesepakatan.
Walhasil, kasus ini kemudian dinaikkan ke penyidikan dan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka. Kini, status penahanan guru Supriyani ditangguhkan karena pertimbangan masih memiliki anak balita.
Guru Supriyani Bantah Aniaya Siswa
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
Supriyani pun buka suara usai PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Dia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Supriyani mengatakan dirinya dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Dia menuturkan anak pelapor berada di Kelas 1 A sedangkan dirinya di Kelas 1 B.
“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” jelasnya.
Dia mengaku saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Supriyani hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.
“Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya,” katanya.
DPR Minta Bantuan Hukum Penuh untuk Guru Supriyani
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi usai kasus yang dialaminya tidaklah cukup. Ia harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah secara penuh.
“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” katanya.
Bantuan hukum dari pemerintah semakin diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani. Bukan dari pemerintah, dalam kasus Supriyani ia mencari bantuan hukum sendiri.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.
DPR RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
“Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” tambahnya lagi.
Dugaan Permintaan Uang Mediasi Rp50 Juta Pada Supriyani
Terkait dugaan pemerasan di kasus Supriyani terjadi ketika pihak pelapor meminta sang guru untuk membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin berdamai. Karena pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Esti menilai ini adalah contoh yang buruk dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk hadir dan membenti bantuan dan perlindungan langsung bagi Supriyani.
“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” tegas Esti.
Meski dilakukan penangguhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menyatakan proses hukum Supriyani akan terus bergulir. Namun penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.


