Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Terancam Bui Seumur Hidup

Date:

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor. Padahal, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.

Kejagung kemudian menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 pada Selasa, 30 Oktober 2024. Kasus yang menyeret Mendag era Jokowi periode pertama ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.

Abdul Qohar membantah adanya politisasi mengenai penangkapan Tom Lembong. Ia menegaskan penangkapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya. 

Ancaman Bui Seumur Hidup

Abdul Qohar menyatakan, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Berikut bunyi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan kepada Tom Lembong.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Vonis hukuman akan dijatuhkan berdasarkan sidang di pengadilan.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...