
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi sebagai bukti bahwa ia warga negara Indonesia (WNI). KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Seseorang yang sudah berusia 17 tahun berhak mendapatkan kartu identitas tersebut.
Selain menjadi penunjuk identitas, KTP berfungsi sebagai syarat menikah, jaminan meminjam uang, pembuatan dokumen, buka rekening baru, daftar asuransi, hingga melamar pekerjaan. KTP menjadi dokumen penting yang harus dijaga dengan baik.
Berdasarkan sejarahnya, KTP di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan. Terbaru adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup. Program e-KTP diluncurkan pemerintah pada 2011.
Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RIi tengah menyosialisasikan program baru yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP Digital adalah kartu identitas penduduk berbentuk aplikasi yang diakses melalui smartphone.
KTP Digital tidak serta merta menggantikan e-KTP sepenuhnya. Keduanya akan saling melengkapi. Masyarakat Indonesia diimbau segera memiliki KTP Digital karena akan banyak manfaat kedepannya.
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital
Pembuatan KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui smartphone. Simak berikut langkah-langkahnya.
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa smartphone berakses internet;
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP Digital atau IKD kepada petugas;
- Unduh dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store;
- Buka aplikasi IKD dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, nomor ponsel. Kemudian klik tombol verifikasi data;
- Lakukan swafoto alias selfie untuk keperluan verifikasi;
- Pilih scan QR Code yang diperoleh dari petugas Dinas Dukcapil;
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
- Aktivasi IKD telah selesai.
Dengan aplikasi IKD, Anda dapat mengakses data anggota keluarga secara lengkap dan KTP Digital. Terdapat fitur-fitur yang dapat digunakan seperti tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dokumen pelayanan, histori aktivitas, pengaturan, dan keterangan.
Meski sudah memiliki KTP Digital, tetap harus berhati-hati dan jaga baik-baik data Anda. Pastikan menggunakan pin setiap masuk aplikasi IKD sebagai keamanan.
Penulis: MHT


