
Masyarakat akan berjumpa dengan momen istimewa, Tahun Baru Jawa, 1 Suro. Berdasarkan kalender nasional, 1 Suro jatuh pada Minggu 7 Juli 2024.
Namun, berbeda dengan kalender nasional yang pergantian hari terjadi mulai pukul 00.00 WIB, pergantian tahun dalam kalender Jawa terjadi pada petang, karena menggunakan penanggalan bulan (kalender lunar).
Oleh sebab itu, 1 Suro sudah terhitung pada Sabtu petang usai pukul 18.00 WIB. Tak aneh apabila malam 1 Suro lebih populer dibandingkan dengan 1 Suro.
Satu Suro digambarkan sebagai hari yang keramat. Ada berbagai mitos dan legenda terkait hari istimewa dalam tradisi Jawa ini.
Pertanyaannya kemudian, bolehkan umat Islam berpuasa sunnah pada 1 Suro yang dianggap keramat itu?
Suro adalah Muharram
Sebelum membahas boleh dan tidaknya puasa 1 Suro, perlu diketahui bahwa Suro dalam penyebutan Jawa adalah Muharam dalam kalender Islam. Sebab, kalender Jawa yang sekarang berlaku adalah adaptasi dari kalender Hijriah yang mulai diberlakukan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab.
Sementara, dalam tradisi Islam, Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan. Pada bulan haram itu, umat Islam dianjurkan meningkatkan amal ibadah, termasuk puasa sunah.
Kesunahan puasa di bulan Muharram salah satunya terekam dari hadis riwayat Muslim, yang artinya:
“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, Muharram, dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.” (HR. Muslim)
Hukum Berpuasa di Tanggal 1 Muharram
Merangkum dari berbagai sumber, bulan Muharam adalah bulan yang baik untuk melakukan amal sholeh, termasuk menjalankan ibadah puasa. Bahkan, ada tanggal-tanggal yang dianjurkan untuk menjalankannya.
Lalu, bagaimana dengan tanggal 1 Muharram? Apakah juga dianjurkan untuk puasa sunah?
Imam Nawawi mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW banyak melakukan puasa di bulan Syaban. Meski begitu, bulan Muharram pun juga memiliki keutamaannya sendiri.
“Bisa jadi Nabi saw baru diberi tahu keutamaan Muharram yang melebihi Syaban di masa-masa akhir hidupnya, atau bisa jadi Nabi saw sudah mengetahuinya namun tidak sempat memperbanyak puasa di bulan Muharram karena berbagai halangan, seperti sakit, bepergian, dan semisalnya.” jelas Imam Nawawi.
Lalu, dijelaskan juga dalam kitab al-Fatawal Kubral Fiqhiyyah oleh Ibnu Hajar al-Haitami, bahwa bulan Muharram semakin banyak berpuasa maka semakin baik.
Bisa puasa sehari, dua hari, tiga hari, atau bahkan sepanjang Muharram apabila memang tidak memberatkan.
Kesimpulannya, puasa sunah pada tanggal 1 Suro diperbolehkan dan sah sebagai puasa sunnah yang akan mendatangkan pahala dan kebaikan.
Tanggal Puasa Bulan Muharram yang Dianjurkan
Berikut adalah tanggal-tanggal yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah pada bulan Muharram:
- 10 Muharram
Umat Islam dianjurkan untuk puasa pada tanggal 10 Muharram yang disebut dengan puasa Asyura. Sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa Quraisy yang selalu berpuasa di hari Asyura, termasuk Nabi Muhammad saw.
Salah satu keutamaan menjalankan puasa Asyura adalah bisa menghapuskan dosa satu tahun yang lalu.
“Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ‘Asyura? Beliau menjawab, “Puasa ‘Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
- 9 Muharram
Puasa sunah berikutnya yang dianjurkan pada bulan Muharram adalah pada tanggal 9 Muharram yang disebut dengan puasa Tasua.
Puasa ini dijalankan sebagai pembeda dengan puasanya orang Yahudi. Selain itu, puasa Tasua adalah untuk melengkapi puasa Asyura.
Sebagaimana puasa Asyura, puasa Tasua juga dilakukan pada bulan Muharram yang menjadi puasa utama.
“Seutama-utama sholat setelah sholat wajib adalah sholat pada sepertiga akhir malam, dan seutama-utama puasa setelah puasa Ramadan adalah puasa di bulan Muharram.” (HR. Muslim)
- 13,14, dan 15 Muharram
Puasa sunah berikutnya di bulan Muharram adalah pada tanggal 13, 14, dan 15 Muharram atau disebut dengan puasa Ayyamul Bidh.
Rasulullah saw bersabda:
“Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam suatu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. At-Tirmidzi)
Penulis: Mikail Dzan AB


