Polisi menangkap seorang pria berinisial AP, 27 tahuh, yang diduga menyebarkan konten pornografi berupa video hubungan seksualmya bersama AD, anak musisi David Bayu.
Kepolisian Polda Metro Jaya dalam keterangan pers membeberkan, AP ditangkap di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 10 Agustus 2024. Penangkapan dan penggeledahan guna mencari barang bukti disaksikan langsung orang tua tersangka.
Penyidik bilang, motif yang mendasari AP menyebar konten pornografi tersebut karena dia sakit hati kepada AD yang memutuskan hubungan pacaran.
“Karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Lebih jauh lagi, AP menyebar video porno sang mantan itu karena ingin mempermalukan AD. Dia lalu menawarkan video tersebut di media sosial X dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah dilakukan penangguhan.
Selain AP, kata Ade, penyidik sudah lebih dulu menangkap seorang warga Pasuruan berinisial MRS (22), dan JE (35) warga Padang, Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi mencecar AD dengan 29 pertanyaan seputar video yang beredar. Kepada polisi, AD mengakui bahwa perempuan yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Namun demikian, AD menyangkal bahwa video tersebut dibuat atas dasar persetujuan bersama AP dan dirinya. Keterangan sementara bahwa AP merekam diam-diam hubungan seksnya dengan AD. Walaupun begitu polisi masih mengembangkan keterangan tersebut.
Polisi telah menahan tiga tersangka penyebaran video porno AD. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


