KDRT Itu Bukan Aib, Tapi Kejahatan Kriminal

Date:

5.555 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporan ke kepolisian selama 2023. Jumlah laporan itu meningkat dari tahun sebelumnya yang ada di angka 2.241 kasus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mencatat, pengaduan yang masuk selama 2023, 73 persen merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik.

Bagai fenomena gunung es, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT yang terjadi dan belum dilaporkan oleh korban.

Perlu keberanian bagi korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Sebab, masih banyak yang beranggapan KDRT adalah aib. Alih-alih mendapat dukungan, sang korban justru disalahkan karena membongkar dosa pasangannya berdalih agama.

Seperti yang terjadi dalam rumah tangga selebgram Cut Intan Nabila. 5 tahun sudah dia berumah tangga bersama Armor Toreador. Selama itu pula dia menahan sakit akibat kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Sampai akhirnya, dia tak kuasa menahannya lagi….

“Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberap abahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” tulis Cut Intan di akun Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Padahal, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU ini menjelaskan, KDRT adalah, “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Pasal 16 ayat 1 UU tersebut juga memerintahkan kepada polisi untuk memberikan perlindungan sementara ke korban.

Kepolisian pun wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan KDRT. Hal itu tercantum dalam Pasal 19.

Hukuman bagi pelakunya pun sudah tercantum di Pasal 44. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Apabila KDRT fisik itu mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Jika korban meninggal, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Hukuman bagi pelaku kekerasan psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga pun sudah jelas diatur dalam UU ini.

Lalu bagaimana KDRT dalam perspektif Islam?

Mengutip e-jurnal UIN Jakarta, ajaran Islam secara tegas melarang KDRT. Hal ini tercantum dalam sejumlah ayat dalam Alquran maupun hadis yang memerintahkan para suami
memperlakukan istrinya dengan baik.

Seperti yang tercantum dalam surat ke-4 Alquran, An-Nisa. Ayat 19 surat tersebut berisi, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaul lah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

So, jangan lagi takut untuk lapor polisi ya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...