Lima tahun sudah Cut Intan Nabila menahan kesakitannya. Selebgram itu akhirnya buka suara atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama berumah tangga bersama Armor Toreador.
Dia pun mengunggah sebuah video sebagai bukti, dia tidak membual.
“Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberap abahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” tulis Cut Intan di akun Instagramnya, Selasa (13/8/2024).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun merespons kabar tersebut. KemenPPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama KDRT.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati meminta para korban berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya, tanpa takut terstigma oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengapresiasi keberanian eks atlet anggar yang mengungkap kekerasan yang dilakukan sang suami.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban. Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” kata Ratna di Jakarta, dalam siaran tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkomunikasi untuk menangani kasus ini. Setelah pemberitaan kasus KDRT Cut Intan mencuat, tim SAPA langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
P2TP2A Kabupaten Bogor pun berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.
“Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor. Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya pada Rabu (14/8),” tutur Ratna.
KemenPPPA pun mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.
“Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” imbuh Ratna.
Dia juga mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Pelaporan ke kepolisian dapat mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.


