Berdalih untuk merepresentasikan nilai keseragaman, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2024 yang berjilbab, diminta melepas hijabnya saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera. Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Sukarno.
Kadung tanda tangan di atas materai pada surat kesediaan, para Paskibraka yang berhijab, terpaksa menanggalkan penutup kepalanya saat prosesi berlangsung.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menegaskan anggota Paskibraka putri melepaskan hijab secara sukarela.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri, di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.
Pernyataan inipun menarik ingatan masyarakat tentang pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Hari Proklamasi 17 Agustus 1945.
Saat itu, Fatmawati, sang penjahit bendera pusaka, mengenakan penutup kepala. Istri Bung Karno memang dikenal gemar mengenakan kain penutup rambut. Sang ayah, Hasan Din (1905–1974), merupakan tokoh Persyarikatan Muhammadiyah.
Fatmawati dan Sukarno dikaruniai lima putra dan putri, yaitu Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Lalu, apakah Fatmawati tidak menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika?
Wakil Ketua MPR RI 2019-2024, Hidayat Nurwahid, mengatakan justru aturan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
“Jasmerah! Ada Ibu Fatmawati, Sosok Berjilbab saat Pengibaran Sang Saka Merah Putih 17/8/1945. Maka pernyataan Ketua BPIP yang “melarang” Paskibraka Putri mengenakan jilbab saat kibarkan bendera merahputih,mestinya sgr dicabut,agar sesuai sejarah&Pancasila,” cuit Hidayat Nurwahid, dalam akun X (Twitter) @hnurwahid, Rabu (14/8/2024) malam.
Sebelumnya, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah juga memprotes pelepasan hijab ini.
Ketua PPI Sulawesi Tengah, Moh Rachmat Syahrullah mengecam adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka asal Provinsi Sulteng yang telah dikukuh oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (13/8/2024).
“Kami mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini,” kata Rachmat dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
PPI Sulteng mengirimkan perwakilan ke Paskibraka Nasional berasal dari Kabupaten Morowali yakni, Zahra Aisya yang akan bertugas pada HUT Proklamasi ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.
“Anggota Paskibraka putri utusan Sulawesi Tengah yang berjilbab telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengkonfirmasi kepada daerah lainnya yang juga Paskibraka putrinya berhijab, telah mengalami kondisi yang sama,” bebernya.
Rachmat mengaku mengetahui jika Paskibraka asal Kabupaten Morowali, Sulteng tidak mengenakan hijab pada saat menyaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengukuhkan 76 Paskibraka yang akan bertugas di IKN pada 17 Agustus mendatang melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, kemarin.
“Semua kami ketahui, kami tercengang, kaget. Semua peserta wanita Paskibraka tingkat nasional tidak ada lagi terlihat berhijab lagi. Saya sampai berulang-ulang kali saya lihat dan fix semua tidak ada lagi yang berhijab dan juga utusan Sulteng Zahra Aisyah berasal dari Kabupaten Morowali juga sudah tidak menggunakan hijab lagi,” jelasnya.
Dengan adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri, kata Rachmat mencederai cita-cita para pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
Kemudian, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan, Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warganya untuk menjalankan ajaran agamanya.
Istana Pastikan Paskibraka Tetap Gunakan Hijab Saat Pengibaran Bendera
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan paskibraka putri tetap memakai hijab khusus saat bertugas di HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, jika memang mereka menggunakan jilbab.
“Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2024).
Pernyataan BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal 18 anggota Paskibraka putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Dia mengapresiasi atensi masyarakat terkait hibab Paskibraka ini. Yudian juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP, dikutip Rabu.
Namun begitu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Menurut dia, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Yudian memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Penulis: Mikail Dzan


