Ketua DPR Puan Maharani meminta pihak terkait menjelaskan mengenai kemarahan waga terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan KTP, yang digunakan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam pendaftaran calon independen Pilkada Jakarta.
“Pihak terkait harus meluruskan dan menjelaskan. Kalau memang itu benar (dicatut) ya sampaikan itu salah, tidak boleh dilakukan. Kan nanti ada KPU dan KPUD yang kemudian memproses,” kata Puan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Di tempat sama, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus adil dalam menjalankan aturan calon peserta Pemilu.
“KPU harus bersikap fair dan objektif dan masyarakat harus melakukan kontrol kepada KPU,” minta Muhaimin.
Cak Imin memnta masyarakat yang NIK-nya dicatut untuk mendukung calon independen tidak ragu untuk melaporkannya dan meminta klarifikasi.
Laporkan ke Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes ade Ary Syam, mengatakan pihaknya membuka laporan pengaduan masyarakat yang mengaku namanya dicatut mendukung pasangan independen Pilgub DKI Jakarta Dharma-Kun.
“Apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait. Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. itu call center gratis yang bisa cepat direspon oleh petugas kami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta meminta masyarakat Jakarta yang datanya dicatut dan tidak menyatakan dukungan kepada bakal calon Dharma-Kun agar melapor ke Bawaslu Jakarta.
“Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo.
Benny mengatakan, agar pihaknya dapat menindaklanjuti temuan tersebut, masyarakat harus membuat laporan resmi.
“Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani,” kata dia.