Ingat! Curi Data Pribadi Seperti NIK KTP Bisa Kena Ancaman 5 Tahun Penjara

Date:

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan pencurian data pribadi untuk keuntungan pribadi dapat terancam pidana. Tidak main-main, ancaman hukuman terkait pencurian dan pengumpulan data pribadi dapat diancam penjara lima tahun penjara.

PBHI dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelanggaran dalam pencurian dan pengumpulan data pribadi tanpa hak tercantum dalam Undang-Undang Data Pribadi (PDP) pasal 65, yang melarang secaa hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pribadi.

Sementara dalam pasal 67 UU PDP, mengatur sanksi penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Keterangan tersebut merespons kegeraman masyarakat terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, sebagai syarat pendaftaran paslon mengikuti Pilkada Jakarta.

“Pembicaraan terkait pencalonan tunggal untuk Gubernur DKI Jakarta yang ramai belakangan merupakan bentuk pencederaan atas nilai-nilai demokrasi. Salah satu prinsip utama demokrasi adalah kontestasi, di mana berbagai calon bersaing secara sehat untuk mendapatkan dukungan rakyat,” tulis PBHI dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

PBHI mengaku mendapatkan sejumlah aduan terkait penggunaan NIK masyarakat untuk dukungan Dharma-Kun. Namun pada kenyataannya, pemilik NIK tersebut tidak pernah memberikan persetujuan dalam memberikan NIK KTP-nya.

“Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun, Wakil ketua BSSN periode 2019-2021,” ungkap PBHI.

Jelas saja, praktik tersebut menjadi bukti adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.

“Pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung,” kata PBHI.

PBHI mendesak KPUD Jkaarta membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini.

PBHI juga menegaskan bahwa KPU dan KPUD Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan,” tegas PBHI.

Bawaslu juga diminta untuk menginvetigasi terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen Dharma-Kun.

“Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” PBHI menambahkan.

Langkah lain merespons temuan ini, PBHI berencana melaporkan dugan pencurian data tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu,” ujar PBHI dalam keterangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...