Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan kabar bebas bersyaratnya terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica dinilai berkelakukan baik selama menjalani hukuman selama di penjara.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Pokja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Dagdigdug.co, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024
Menurut Deddy, Pembebasan Bersyarat warga binaan bernama lengkap Jessica Kumala Wongso Kusuma ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” beber Deddy.
Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 terjerat perkara pembunuhan berencana. Putusan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan Jessica bersalah dan menjalani penjara 20 tahun.
“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” kata Deddy.


